Topiksumut.id, BINJAI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pembinaan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Binjai, Sumatera Utara, terkait IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DLH Kota Binjai juga menyerukan dan mengajak Yayasan yang mengelola SPPG untuk segera memperbaiki IPAL yang belum memenuhi standar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) LH Binjai, Ahmad Yani, usai dinas lingkungan hidup yang ikut turun melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Kejaksaan Negeri Binjai.

“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Binjai demi menyukseskan program nasional. Dan ini juga merupakan kolaborasi antara kejaksaan, dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan dan dinas perkim,” ujar Ahmad Yani, Rabu (29/7/2026).

Yani menambahkan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap puluhan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kota Binjai.

“Dalam hal ini, DLH melakukan pembinaan terhadap seluruh dapur di Kota Binjai, tentang bagaimana bentuk IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang standar, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari kegiatan satuan pelayanan pemenuhan gizi,” ucap Yani.

Tidak hanya melakukan pembinaan, kata Yani, DLH Binjai juga mengimbau, menyerukan dan mengajak Yayasan yang mengelola SPPG untuk segera memperbaiki IPAL yang belum memenuhi standar.

“Harapannya, agar pengoperasian dapur berjalan lancar dan masyarakat sekitar dapur, tidak terganggu,” kata Yani.

Menurutnya, SPPG itu masuk dalam kategori resiko rendah. Itu berdasarkan online single submission (OSS), sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Berdasarkan OSS, dapur memiliki resiko rendah, untuk dokumen lingkungan dengan resiko rendah adalah SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Pihak dapur tidak wajib membuat dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), karena itu masuk dalam usaha yang memiliki resiko rendah,” ucap Yani.

Sebelumnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di Kota Binjai terus diperkuat.

Kejaksaan Negeri Binjai bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Binjai melakukan monev terhadap SPPG atau dapur MBG yang telah beroperasi.

Kegiatan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), dalam rangka tim memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar kelayakan bangunan, kebersihan, hingga pengelolaan limbah sebelum melayani masyarakat.

Monev diawali di SPPG yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, milik Yayasan Kogana Sumut.

Di lokasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik bangunan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat laik higienis untuk kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.

Usai melakukan pemeriksaan di lokasi pertama, tim melanjutkan monitoring ke SPPG milik Yayasan Cahaya Semesta Bersama di Gang Bakti, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo.

Kegiatan kemudian ditutup dengan inspeksi ke SPPG yang berada di kawasan Jati Makmur.

Seluruh hasil evaluasi akan menjadi bahan pembinaan dan penyempurnaan agar seluruh dapur MBG di Kota Binjai mampu memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan secara berkelanjutan. (red)