Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

Redaksi by Redaksi
16/04/2026
in Daerah
0
Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasalnya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra (Tengah) didampingi Kasi Intel, Ika Lius Nardo (Kiri) saat diwawancarai dikantornya pada, Kamis (16/4/2026) sore.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, membeberkan berkas perkara anak pelaku berinisial LB (15) dan ayahnya Japet Bangun (41) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra saat diwawancarai dikantornya pada, Kamis (16/4/2026) sore.

Baca Juga

Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

16/04/2026
Polres Sibolga Jalani Pemeriksaan Senjata Organik oleh Div Propam dan SLOG Mabes Polri

Polres Sibolga Jalani Pemeriksaan Senjata Organik oleh Div Propam dan SLOG Mabes Polri

16/04/2026

“Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. Kapan disidangkan, kami masih menunggu penetapan dari pengadilan,” ujar Yoyok.

Yoyok pun menjelaskan, pihak telah meneliti berkas perkara pelaku LB dan Japet Bangun yang dirikim dari penyidik Polres Langkat.

Dan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil.

“$udah dilakukan tahap II terhadap anak pelaku yang masih berusia 15 tahun. Kemudian pada tahap II juga sudah dilakukan diversi, tapi tidak menemui titik temu,” ujar Yoyok.

Bahkan jaksa sudah melakukan Restorative Justice

ADVERTISEMENT

“Diversi sudah dua kali. Di mana dipenyidikan sudah dilakukan diversi, dan kemudian disetiap tahapan diwajibkan dilakukan diversi. Ketika penyerahan pelaku anak ke kejaksaan juga sudah dilakukan diversi, dan di pengadilan ada diversi lagi. Rostorative justice juga sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu juga,” kata Yoyok.

Disinggung berapa kali penyidik melakukan pemberkasan, Yoyok tak membeberkannya dengan alasan SOP jaksa.

“Untuk pemberkasan berapa kali, itu teknis izin. Kalau itu memang tidak bisa kita publikasikan karena itu SOP kita,” ucap Yoyok.

Sedangkan itu, adapun pasal yang didakwakan terhadap LB dan Japet Bangun yaitu Pasal 262 KUHPidana dan Pasal 466 KUHPidana.

“Untuk ayahnya saat ini ditangguhkan,” kata Yoyok.

Beberapa hari belakangan, jagad dunia maya dihebohkan dengan viralnya pengakuan seorang anak perempuan berinisial LB (15) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Langkat pada kasus dugaan penganiayaan.

Tak hanya LB ayahnya Japet Bangun (41) juga ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura.

LB sempat membuat video memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolda Sumut, Kapolri, Kemenkopolhukam, dan DPR RI Komisi III, atas penetapan tersangka dirinya dan ayahnya Japet Bangun.

“Saya dan bapak saya dilaporkan ke Polres Langkat oleh Indra Putra Bangun dengan tuduhan pengeroyokan. Di mana sebelumnya, saya dan bapak saya korban kini menjadi tersangka. Di mana Indra memukul bapak saya dan mendatangi bapak saya ke rumah. Tapi laporan di Polres Langkat bahwa saya dan bapak saya mengeroyok dia (Indra),” ujar LB di dalam video beredar di media sosial yang dilihat wartawan.

“Dan sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan sekarang saya dalam masa penangguhan karena saya masih sekolah. Maka dari itu saya ingin memohon pertolongan dan keadilan, untuk membebaskan bapak saya,” sambungnya.

Sementara itu LB didampingi ibunya Erina Br Sembiring (32) saat diwawancarai mengaku, jika dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya dan ayahnya Japet Bangun pada bulan Oktober 2025 lalu, dinilai tidak berdasar.

Karena ia dan ayahnya sama sekali tidak ada melakukan pemukulan seperti tertuang dalam laporan polisi.

“Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh Indra Putra Bangun. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit Indra). Karena itu, Indra Putra Bangun mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya,” ujar LB.

Melihat ayahnya dipukuli, LB berteriak minta tolong sembari berusaha memisahkan penganiayaan agar tidak terjadi.

“Saya coba memisah dengan menarik baju ayah saya. Saya dan ayah saya sama sekali tidak pernah memukul Indra Putra Bangun yang masih memiliki hubungan keluarga,” ucap LB.

“Saya juga bingung, kenapa saya dan ayah saya dituduh memukul. Sehingga dia Indra Putra Bangun sesuai visum mengalami beberapa luka ditubuhnya. Ayah saya saat itu dipiting Indra yang bertubuh besar, sehingga dia mencoba melepaskan diri dan tidak sengaja tergigit pipinya. Lagian, Indra duluan yang datang ke rumah kami dan melakukan pemitingan dan terus memukuli ayah saya,” tambahnya.

LB tidak membantah, sebelum indra Putra Bangun dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dengan kurungan tujuh hari penjara, pihak keluarga ada dimediasi oleh pihak kepolisian di Polsek Salapian.

“Kami tida mau berdamai, karena sakit kali rasanya ayah dipukuli begitu saja. Apa kami orang kecil, kami merasa ditindas dan berharap keadilan,” ucap LB.

LB pun berharap keadilan itu datang dan memihak kepada mereka.

“Kenapa Indra Putra Bangun dijerat Pasal 352 yakni tindak pidana ringan, sehingga hanya divonis tujuh hari penjara. Sementara bapak saya yang notabene korban malah sudah 12 hari ini dipenjara dalam rutan. Dimana letak keadilan itu,” ujar LB.

Sejauh ini, pihak keluarga masih terus berusaha mencari keadilan dengan berbagai cara.

“Kami disuruh minta maaf, orang kami tidak bersalah ngapain kami minta maaf. Harusnya, dia (Indra Putra Bangun) yang minta maaf sama kami karena dia bersalah. Namun tidak ada sedikitpun niat baik dia meminta maaf dan seolah olah menyepelekan permasalahan ini,” tutup LB.

Atas pengakuan LB, wartawan pun berupaya mencari kebenaran dan fakta-fakta dalam peristiwa tersebut.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

“Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik,” ujar Ghulam, Selasa (14/4/2026).

Lanjut Ghulam, dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun.

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.

Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

“Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat,” ujar Ghulam.

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

“Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara,” kata Ghulam.

Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama satu hari.

Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.

“Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi. Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai,” kata Ghulam.

Selain itu, terhadap tersangka anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya.

Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.

“Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” ucap Ghulam.

Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur. (red)

Tags: IndonesiaKejaksaanKejariLangkatNasionalPengadilanPenganiayaanSalapianSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pejabat di Binjai Potensi Sanksi Pidana pada Proyek Tambal Sulam, Langgar UU Lalu Lintas

Next Post

Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

Menarik Lainnya

Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

16/04/2026
Polres Sibolga Jalani Pemeriksaan Senjata Organik oleh Div Propam dan SLOG Mabes Polri

Polres Sibolga Jalani Pemeriksaan Senjata Organik oleh Div Propam dan SLOG Mabes Polri

16/04/2026
Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

16/04/2026
Pengendara Motor Terjatuh, Proyek Jalan Tambal Sulam di Kota Binjai Makan Korban

Pejabat di Binjai Potensi Sanksi Pidana pada Proyek Tambal Sulam, Langgar UU Lalu Lintas

16/04/2026
Next Post
Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

Masyarakat Blokade Jalan Menuju Galian C Ilegal di Kota Binjai

Populer

  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12

Rekomendasi

Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru

Pelindo Multi Terminal Pastikan Layanan Pelabuhan Tetap Berjalan Optimal di Periode Libur Nataru

31/12/2025
Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

Pengadilan Negeri Solo Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi

10/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net