Topiksumut.id, LANGKAT – Terpidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, hingga saat ini belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Irfan Wibowo mengaku sudah mengambil langkah-langkah terhadap Akuang agar tak lari dari Indonesia.

“Langkah-langkah kami sudah meneruskan permintaan cekal imigrasi melalui Jam Intel Kejaksaan Agung,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Lanjut Irfan, eksekusi terhadap terpidana Akuang teknisnya ada pada Kejari Langkat. Gitupun sudah menjadi stretching Intelijen Kejatisu.

“Pada perinsipnya eksekusi harus dilaksanakan, tanpa terkecuali. Apapun itu eksekusi harus dilaksanakan karena ini undang-undang,” ucap Irfan.

Disoal Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko yang sulit dikonfirmasi, Irfan tak menggubrisnya. Hanya saja ia menegaskan pihaknya sudah melakukan stretching terhadap eksekusi terpidana Akuang.

“Kita cuma support system, karena ada regulasi yang musti dilakukan jaksa eksekutor, panggilan pertama dan kedua. Yang pasti eksekusi harus dilaksanakan tanpa terkecuali, sudah harga mati,” kata Irfan.

“Dan kalau ini sudah kategori buronan, kami ambil alih ni. Eksekusi masih ranah wilayah, kami hanya sebatas support system,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko masih memilih bungkam ketika dikonfirmasi sejak Rabu (2/9/2026).

Tidak hanya soal Akuang, perkara lain yang dikonfirmasi terhadap Ris pun tidak mendapat jawaban.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana.

Dengan demikian, putusan pidana terhadap Akuang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tak hanya pidana badan, Akuang juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Perkara ini bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Keduanya kemudian terlibat dalam proses jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Perbuatan tersebut kemudian dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap dalam proses perkara.

Nilainya tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan yang menjadi bagian dari perkara, kerugian keuangan negara mencapai Rp856.801.945.550. (red)