Topiksumut.id, SIDIKALANG – Seorang oknum kepala sekolah SD Negeri yang berada di Desa Hutaraja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial MHS didesak untuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus fitnah dan suap.
Sebelumnya, MHS dilaporkan oleh Redi Nababan selaku pemilik Yayasan Bina Generasi Dairi Cinta Tanah Air (YRM) Dairi ke Polda Sumut. Akan tetapi, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Dairi.
Melalui kuasa hukumnya, Supri Darsono Silalahi menyebut fitnah yang dilayangkan tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
“Tuduhan itu tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik kami. Fakta yang kami sampaikan menunjukkan bahwa pernyataan MHS merupakan fitnah tertulis,” kata Supri, Sabtu (8/11/2025).
Selain itu, MHS juga terbukti mengumpulkan uang dari para guru untuk penyelesaian kasus. Hal itu terungkap saat dilakukan gelar perkara bersama Kasat Reskrim, serta seluruh personil dan pihak MHS pelapor.
“Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan penyidik. Seorang kepala sekolah yang mengumpulkan uang dari guru dengan tujuan menyuap jelas telah menyalahi kewenangan, melanggar kode etik, dan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. Ini perbuatan yang tidak dapat ditolerir,” tegas Supri.
Supri juga menyoroti adanya lobi-lobi yang dilakukan MHS dengan alasan penyelesaian secara adat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, MHS diduga telah berkomunikasi dengan seorang oknum anggota DPRD Dairi berinisial JS dalam upaya melancarkan rencana penghentian perkara atau penerbitan SP3.
“Kami dari pihak pelapor memohon kepada Polres Dairi untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Presisi yang menjadi komitmen Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,”
“Kami percaya Polres Dairi mampu menjaga marwah institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.”tutup Supri.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, salah satu fitnah yang dilayangkan MHS kepada yayasan milik Redi adalah pembongkaran kelas dan aksi pencurian berupa cat, kuas, dan celengan kelas yang dilakukan oleh anak didiknya.
“Pernyataan itu sangat tidak kami terima bang karena sudah merusak citra dan nama baik kami dan juga anak – anak , ” ujarnya Redi beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihak sekolah juga menuduh bahwa para siswa dihukum dengan cara yang kasar seperti diseret dengan mobil.
“Kalau memang benar ada kami lakukan, saya pasti orangtua si anak yang akan melaporkan kepada Polisi. Tapi sampai sekarang tidak ada laporan tersebut. Bahkan hasil visumnya pun tidak ada jika memang kami melakukan itu, ” tegasnya.
Kemudian ada juga pengerusakan fasilitas sekolah seperti tempat cuci tangan, dan bahkan ubin di kamar mandi sekolah.
“Kalau wastafel itu bekas sewaktu masa Covid. Itupun terbuat dari kaleng. Sementara kalau pengerusakan, bagaimana anak – anak itu merusaknya, ” katanya. (Red)








