Topiksumut.id, SIDIKALANG – Mantan pecatan anggota TNI Angkatan Udara (AU),IFG harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Tersangka diamankan usai menjadi pelaku utama dalam penggelapan mobil rental sebanyak 13 unit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut diungkap Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi.

Awalnya, IFG menyewa mobil rental kepada korban, Muslim Sidabutar pada tanggal 25 September 2026.

IFG menyewa mobil dari berbagai merek sebanyak 13 unit secara bertahap, dengan alasan hendak digunakan untuk kampanye salah seorang Calon Kepala Desa di Kutacane, Aceh Tenggara.

“Kami berhasil mengungkap kasus penggelapan 13 mobil rental yang dialami oleh korban bernama Muslim Sidabutar, sementara tersangkanya adalah IFG, ” ujar Kapolres Dairi.

Akan tetapi, mobil – mob tersebut ternyata sudah digadai oleh IFG untuk bermain judi.

Kasus tersebut terbongkar usai tersangka telat membayar sewa rental mobil tersebut, dan korban sempat mendengar kabar bahwa mobil tersebut telah digadai.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dairi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan.

Hingga pada akhirnya tersangka diringkus di jembatan kembar Desa Sembahe Kabupaten Deli Serdang.

“Tersangka sudah kami amankan saat perjalanan menuju Kota Medan, tepatnya di Sembahe, Kabupaten Deli Serdang, ” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 486 Jo pasal 59 Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (alv)