Topiksumut.id, LANGKAT – Setelah diberitakan terpidana Sri Rita Wati pemilik dapur penyulingan minyak mentah ilegal, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Eksekusi terpidana yang kerap disapa Rita itu berjalan tanpa hambatan.

Rita ditangkap jaksa ketika dalam perjalanan dari Kota Medan, Selasa (8/9/2026) petang.

Tim yang mendapat informasi keberadaan terpidana, kemudian melakukan langkah-langkah pengintaian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi membenarkan, terpidana Rita sudah dieksekusi.

“Pada Selasa (8/9/2026), seksi tindak pidana umum telah melakukan eksekusi terhadap Sri Rita Wati yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha,” ujar Rizaldi, Rabu (9/9/2026).

Rizaldi menyebut, Rita ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungpura.

“Dekat Polsek (Tanjungpura),” ujar Rizaldi.

Kini, jaksa sudah menjebloskan Rita ke Rutan Tanjungpura.

“Tidak ada perlawanan (saat eksekusi terpidana),” ucap Rizaldi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Ris Piere Handoko.

“Sudah kami eksekusi,” singkat Ris.

Diketahui, Rita merupakan pemilik dapur penyulingan minyak yang beroperasi secara ilegal alias tanpa izin.

Saat tengah melakukan penyulingan minyak, terjadi ledakan hebat di dapur Rita, Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, pada (23/6) 2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat kejadian, sejumlah pekerja tengah mengolah atau memasak minyak mentah untuk dijadikan bahan bakar berupa bensin, solar hingga minyak tanah.

Aktivitas tersebut berujung petaka setelah terjadi ledakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka.

Serangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan polisi, membawa Rita ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Stabat.

Namun, Rita tidak dilakukan penahanan sejak dari penyidikan, penuntutan hingga putusan kasasi ditolak Mahkamah Agung yang mengartikan, telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua PN Stabat periode 2022-2024, Ledis Meriana Bakara, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Rita. Sementara jaksa penuntut umum, Jimmy Carter Aritonang.

Saat ini, baik Ledis maupun Jimmy sudah tidak lagi berdinas di Langkat. PN Stabat kemudian menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun enam bulan.

Tak menerima putusan tersebut, Rita mengajukan banding ke PT Medan. Hasilnya, hukuman justru diperberat menjadi satu tahun dua bulan penjara.

PT Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Rita kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Namun, upaya tersebut kandas setelah MA menolak permohonan kasasinya pada 13 Juni 2025.

Dengan demikian, putusan PT Medan berupa pidana penjara satu tahun dua bulan telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi hukuman yang harus dijalani Rita. (red)