Topiksumut.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

@topik_sumut

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025). Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari tadi. Mobil yang membawa Febrie itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, berwarna hijau dengan terali besi warna hitam. Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik berwarna abu-abu cokelat dengan dikawal oleh keamanan. Ia kemudian langsung digiring masuk ke Rutan KPK. Proses penahanan tersebut turut dikawal dan didampingi oleh penyidik yang mengantar Febrie hingga memasuki rumah tahanan. (*) #topiksumut #viral #jampidsus #kejagung #nasional

♬ suara asli – Topik Sumut – Topik Sumut

Saat keluar dari gedung sekitar pukul 23.00 WIB menuju mobil tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Febrie menilai penahanan terhadap dirinya belum seharusnya dilakukan.

Menurutnya, alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” tegas Febrie.

Febrie ditahan tapi mendapat perlakuan yang berbeda dari tahanan biasanya.

Dia tidak diborgol dan tak dipakaikan rompi tahanan.

Rudi Margono mengungkap alasan kenapa Febrie tak dipakaikan rompi tahanan dan tak diborgol tangannya lantaran terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.

“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena terburu-buru juga udah malam,” ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, sprindik baru tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 untuk memperkuat dasar hukum penyidik dalam mengembangkan perkara.

Menurut Rudi, langkah tersebut juga berkaitan dengan barang bukti hasil penggeledahan yang ditemukan penyidik.

“Pada tanggal 20 Juli 2026 kemarin kita menerbitkan Sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan TPPU. Kenapa terbit Sprindik baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas Tipidkor dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, penerbitan sprindik tersebut bertujuan menyinergikan alat bukti agar penyidik memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri dugaan aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana asal.

“Akhirnya dengan perkara itu kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan penyidik Kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah sprindik TPPU,” jelasnya. (red)