Topiksumut.id, LANGKAT – Penangkapan RI alias KD (27) tersangka penganiayaan di Kantor Bupati Langkat ternyata adik oknum anggota DPRD Langkat.
RI alias KD berdomisili di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat.
“Saat penangkapan pihak kepolisian tidak ada ada sampaikan ke kades. Informasinya memang adik anggota dewan. Tapi tidak saya dalami sampai saat ini,” ujar Kepala Desa Pantai Gemi, Alfin, Selasa (15/9/2026).
Lanjut Alfin, kepastian tersangka RI alias KD adik oknum anggota DPRD Langkat, sesuai dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini.
“Sesuai nama yang diberitakan itu memang adiknya. Tapi saya tidak pernah lihat langsung saat penangkapan,” ucap Alfin.
Sementara Satreskrim Polres Langkat, kembali menangkap tersangka berinisial RI alias KD (27) atas penganiayaan di Kantor Bupati Langkat.
Penganiayaan berawal dari pembuktian berkas proyek tender SPAM.
Sudah dua tersangka yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat. Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Langkat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Selain itu, juga bagian dari komitmen Polres Langkat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Tersangka pertama berinisial FM yang ditangkap di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat pada Selasa 11 Agustus 2026. Dari tersangka ini, didapati petunjuk baru yang kemudian dilakukan pengembangan dan hasilnya, RI alias KD yang kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Senin (14/8/2026).
Lanjut Ghulam, RI alias KD berdomisili di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat.
Menurutnya, penangkapan RI alias KD sempat mendapat perlawanan ketika akan diringkus di sebuah gubuk tak jauh dari kediamannya.
“Peran RI alias KD, memukul bagian belakang kepala korban,” ucap Ghulam.
Perlawanan dimaksud, kata Ghulam, tim dihalangi oleh keluarga tersangka.
Mendapat informasi itu, Satreskrim Polres Langkat mengerahkan personel untuk membantu dan akhirnya yang bersangkutan dapat dibawa untuk proses lebih lanjut.
Dugaan penganiayaan ini bermula dari korban masing-masing FR bersama dua rekannya, AA dan MS, diduga dihadang sekelompok orang saat proses pembuktian berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Kantor Bupati Langkat, tepatnya di depan Kantor Bappeda, Rabu (8/7/2026).
Ketiganya disebut mengalami kekerasan pada sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, pundak, dada hingga bagian tubuh lainnya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Langkat.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Langkat melalui serangkaian penyelidikan.
Menurut Ghulam, kelompok korban sempat berupaya melerai keributan. Namun, proses pembuktian proyek tetap berlanjut hingga batas waktu yang ditentukan.
“Akan tetapi, jadwal pembuktian terakhir tutup pukul 16.00 WIB, sehingga pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ghulam.
RI alias KD kini dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 8 Juli 2026.
Polres Langkat masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam keributan tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum berjalan terhadap setiap orang yang terbukti terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satreskrim Polres Langkat dalam menindaklanjuti setiap laporan,” ucap Ghulam. (red)



