Topiksumut.id, BINJAI – Pria asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial MR (32) diringkus polisi di Kota Binjai.
MR diringkus pada, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Binjai.
“Tersangka MR diringkus personel disebuah rumah yang beralamat di Jalan Gatotsubroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Kamis (15/10/2026).
Lanjut Ismail, pengungkapan itu bermula di mana personel Satres Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu sebelum diedarkan.
Atas informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah Personel mendapatkan informasi yang cukup, tim melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud. Di TKP personel berhasil mengamankan seorang pria yang sedang duduk di lantai ruang tamu sebuah rumah,” ucap Ismail.
Saat mengamankan tersangka, personel juga menemukan barang bukti sabu yang dibalut tisu dengan berat 5,48 gram.
Di mana sabu itu terletak di depan tersangka saat duduk di lantai.
“Personel menanyakan dari mana sabu tersebut berasal, tersangka mengatakan sabu itu dari Kota Medan. Tersangka membeli sabu itu Rp 2 juta. Dan akan dijual kembali dengan harga Rp 4 juta,” kata Ismail.
“Kemudian personel langsung menuju ke lokasi yang dikatakan tersangka untuk melakukan pengembangan namun tidak membuahkan hasil,” sambungnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (red)



