Topiksumut.id, BINJAI – Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa polisi atas dugaan penganiayaan murid SMA Negeri 2 Binjai yang diduga dilakukan oleh guru olahraga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Untuk laporan tersebut sudah kami periksa 12 orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, Selasa (6/10/2026).

Tak hanya saksi, terlapor dalam dugaan penganiayaan murid SMA Negeri 2 Binjai itupun sudah diambil keterangannya.

“Terhadap terlapor sudah diambil keterangan,” ucap Hotdiatur.

Gitupun Hotdiatur menjelaskan, terhadap kasus dugaan penganiayaan ini masih terus di dalami oleh pihaknya.

Terhadap kasus ini masih di dalami berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Hotdiatur.

Sedangkan itu, dugaan penganiayaan murid SMA Negeri 2 Binjai yang diduga dilakukan oleh guru olahraga harus ditangani secara serius dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Sosial dan Pendidikan Lawan Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay.

Bahkan menurut Rahim dugaan penganiayaan oleh oknum guru, tentu sangat disayangkan.

“Guru seharusnya menjadi teladan bagi murid, sehingga setiap tindakan yang diduga mencederai siswa harus ditangani secara serius dan sesuai proses hukum,” ujar Rahim.

Lanjut Rahim, ia berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Binjai lebih terbuka menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.

“Keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ucap Rahim.

Sementara guru olahraga SMAN Negeri 2 Binjai sekaligus Pembantu Kepala Sekolah (PKS) Bidang Kesiswaan, Yudhi Setiawan dituding orang yang melakukan dugaan penganiayaan tersebut.

Namun hal itu dibantah Yudhi saat dihadirkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Binjai, Juliana Br Sitepu ketika wartawan melakukan upaya konfirmasi langsung.

Informasi yang diperoleh wartawan, Yudhi diduga melakukan penganiayaan pada, Rabu (16/9/2026) lalu. Namun Yudhi menjelaskan pada saat itu ia tak masuk sekolah karena sakit.

Yudhi pun mengaku tak terima dengan tudingan tersebut. Dan mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Saya pun gak terima juga dituduh gitu, sementara saya dua minggu gak masuk. Saya belum ada dapat surat panggilan,” kata Yudhi.

“Kalau saya tuntut balik boleh itu? Gak senang juga saya. Karena kan saya sudah dengar semua di kantor guru. Jujur saja karena institusi sekolah saya gak berani melapor atau menuntut balik. Bisa saja saya tuntut balik, namanya inikan pencemaran nama baik,” sambungnya.

Bahkan Yudhi mengaku ia keluarga besar Polri.

“Kebetulan keluarga saya polisi semua. Seharusnya kalau ada surat (laporan) polisi saya dipanggil,” kata Yudhi.

Sementara Yudhi telah dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penganiayaan terhadap siswa.

Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/510/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. (red)