Topiksumut.id, LANGKAT – Tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang panjang di Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Unit Reskrim Polsek Salapian.
Tersangka itu berinisial EPB alias Betmen. Sedangkan korbannya bernama Faisal Adhitama.
Betmen ditangkap pada, Rabu (14/1/2026) di sekitaran wilayah Kecamatan Salapian.
Saat hendak diamankan, Betmen sempat berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

Namun berkat kesigapan dan respon cepat personel Unit Reskrim Polsek Salapian, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan berhasil diamankan.
Usai ditangkapnya Betmen, artinya polisi telah mengamankan dua orang tersangka dari total enam orang yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Kapolsek Salapian, Iptu Bima Prakasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang dialami korban atasnama Faisal Adhitama.
“Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berada di salah satu warung di Simpang Glugur,” ujar Bima, Jumat (16/1/2026).
Lanjut Bima, pada saat kejadian, datang satu unit mobil yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AE alias D (ditangkap deluan) bersama EPB alias Betmen.
Setelah sempat berkomunikasi dengan korban dan meninggalkan lokasi, para tersangka kembali dan melakukan penyerangan.
“Korban ditarik secara paksa dan diserang menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala, namun ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga menyebabkan luka pada jari. Selanjutnya korban kembali diserang pada bagian lengan dan punggung, sementara beberapa orang lainnya melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” kata Bima.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Bima menambahkan bahwa sebelumnya Polsek Salapian telah mengamankan AE alias D pada 2 Desember 2025.
Selain itu, Polsek Salapian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim untuk menangkap tersangka lainnya.
“Saat ini, kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka. Identitas empat orang lainnya telah kami dapatkan dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan upaya maksimal hingga seluruh yang terlibat dapat diamankan,” ujar Bima.
Saat ini Betmen sudah ditahan di Polsek Salapian bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)








