Topisksumut.id, LANGKAT – Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun diminta menyampaikan secara terbuka alasan usai mundur dari jabatannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terlebih lagi, Kadisdik Langkat, Ilhamsyah Bangun baru sekitar sembilan bulan menjabat sejak dilantik pada November 2025 kemarin.

Pengamat Pendidikan dan Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay menilai, pengunduran diri yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Pasalnya, dinas pendidikan merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang strategis, karena membidangi ragam pelayanan pendidikan.

“Mulai dari pengelolaan sekolah, tenaga pendidik, peserta didik hingga berbagai program peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, saya melihat ada sesuatu yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Namun, apa penyebab pastinya tentu hanya yang bersangkutan yang mengetahui,” ujar Rahim, Jumat (7/8/2026).

Rahim juga menilai, spekulasi liar di tengah masyarakat wajar mencuat, mengingat waktu pengunduran diri Ilhamsyah Bangun terhitung belum genap setahun dilantik sebagai Kadisdik Langkat.

“Apabila memang tidak ada tekanan, saya berharap, Ilhamsyah Bangun dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ucap Rahim.

“Namun sebaliknya, jika memilih tidak memberikan penjelasan, ruang spekulasi akan tetap terbuka dan dapat menimbulkan beragam persepsi di tengah publik, walaupun Pemkab Langkat sudah menjelaskan perihal pengunduran diri Ilhamsyah Bangun,” sambungnya.

Kepada Pemkab Langkat, Rahim menyarankan, untuk dapat menunjuk figur yang memiliki kompetensi dan memahami dunia pendidikan secara menyeluruh.

Bahkan, lanjut Rahim, idealnya calon Kadisdik Langkat itu memiliki latar belakang pendidikan yang relevan, pengalaman dalam bidang pendidikan, kemampuan manajerial, memahami kondisi dan kebutuhan pendidikan di Langkat.

“Yang tidak kalah penting, proses pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan kompetensi, integritas dan sistem merit. Bukan karena hubungan keluarga, kedekatan pribadi maupun kepentingan tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik nepotisme,” kata Rahim.

“Apabila praktik nepotisme terjadi, itu dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Langkat. Saya mengingatkan agar Plt Bupati Langkat, Ibu Tiorita br Surbakti, berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tambahnya.

Terpisah, Pemkab Langkat buka suara atas pengunduran diri Ilhamsyah Bangun sebagai kepala dinas pendidikan.

Kepala BKD Kabupaten Langkat, Eka Depari mengungkapkan, Ilhamsyah Bangun mengundurkan diri dari jabatan Kadisdik memang murni karena faktor keluarga.

Kata Eka, Ilhamsyah Bangun menyampaikan surat permohonan pengunduran diri secara resmi pada tanggal 31 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan pengunduran diri dengan alasan untuk dapat lebih fokus mendampingi dan merawat orangtua yang sedang sakit.

“Alasan pengunduran diri yang disampaikan adalah murni karena pertimbangan kemanusiaan dan keluarga. Kami menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh proses administrasinya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eka.

Saat ini, proses pemberhentian Ilhamsyah Bangun masih pada tahapan administrasi.

Soalnya, Kabupaten Langkat saat ini dipimpin oleh Plt Bupati, sehingga setiap pemberhentian pejabat harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi ASN.

Eka menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

Setelah itu, Pemkab Langkat juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

“Saat ini seluruh dokumen administrasi sedang dipersiapkan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” kata Eka.

Eka juga memastikan bahwa proses administrasi tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Seluruh program pendidikan, pelayanan administrasi, maupun tugas-tugas kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai dengan proses pengunduran diri yang bersangkutan sudah ditetapkan sesuai dengan regulasi/ketentuan yang berlaku, hingga nantinya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan melalui Surat Perintah Plt.Bupati Langkat. (red)