Topiksumut.id, BINJAI – Polisi tangkap empat orang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Identitas keempat pria itu berinisial F (37), KS (55), AM (38) dan S alias Ipin (33).

Pengungkapan peredaran sabu itu dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Binjai dengan undercover buy (menyamar).

“Ini bentuk komitmen Polres Binjai terhadap pemberantasan narkoba melalui operasi undercover buy oleh Satres Narkoba Polres Binjai. Sehingga berhasil menangkap empat pria itu” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Sabtu (30/5/2026).

Lanjut Ismail, adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, tersangka KS dan AM ditangkap personel di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sedangkan tersangka S alias Ipin ditangkap di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dan tersangka F ditangkap di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

“Pelaku F merupakan residivis dan sudah pernah dihukum tahun 2015 dengan kasus narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir,” kata Ismail.

Sementara itu, dari hasil penindakan personel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3,02 gram, satu timbangan elektrik, satu skop terbuat dari plastik, satu unit HP Android serta dua bungkus plastik klip kosong.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No 1 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. .

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Ismail. (red)