Topiksumut.id, BINJAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus 100 butir pil ekstasi, di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara.
Di mana pada agenda sidang tuntutan pekan kemarin, jaksa mengaku belum siap dengan tuntutannya.
Tuntutan itu dibacakan jaksa pada, Kamis (3/9/2026) di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
Adapun ketiga terdakwa yaitu Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat, Andi Surya dan Armadani alias Arman.
Ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan lama pidana penjara bervariasi.
Terdakwa Tongat dituntut jaksa dengan pidana selama 14 tahun penjara.
Terdakwa Andi Surya dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara.
Terakhir terdakwa Armadani alias Arman dituntut jaksa dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan variasi terhadap ketiga terdakwa pun dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Ronald Siagian.
“Ya benar,” ujar Ronald saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Disinggung alasan jaksa menuntut ketiga terdakwa bervariasi, Ronald mengataka jika tuntutan disesuaikan dengan masing-masing terdakwa.
“Terdakwa Tongat merupakan pemilik narkotika jenis ekstasi. Sedangkan yang dua lagi merupakan perpanjangan dari Tongat atau membantu menjualkan,” kata Ronald.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, Polda Sumut menangkap ketiga terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB pada akhir Maret 2026 lalu.
Dalam penyidikan polisi, terdakwa Andi dihubungi pelor (DPO) untuk mengantarkan 100 butir pil ekstasi kepada Tongat dengan upah Rp500 ribu.
Andi dan Pelor bertemu di Pajak Kampung Lalang tepatnya pada pinggir jalan dengan Honda Vario BK 3069 AMC. Pelor menyerahkan satu kotak obat yang berisikan 100 butir pil ekstasi dikemas dalam satu plastik klip bening.
Kepada Andi, Pelor berpesan untuk menghubungi terdakwa Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat.
Andi pun diarahkan ke lokasi penangkapan, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan.
Setibanya di lokasi, Andi bertemu dengan Tongat dan Arman beserta calon pembeli yang merupakan polisi yang menyamar.
Ketika ratusan pil ekstasi itu diserahkan kepada polisi yang menyamar, ketiganya pun diringkus.
Ketiga terdakwa didakwa primair pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair pasal 609 ayat 2 huruf a jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red)



