Topiksumut.id, LANGKAT – Proyek jalan, irigasi, dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Laporan hasil pemeriksaan auditor mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dalam puluhan proyek tersebut.

Dari puluhan paket proyek yang tercatat menjadi temuan karena kekurangan volume dan mutu hingga kelebihan bayar, ada enam paket jalan yang sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.

Adapun lokasi proyek yang belum mengembalikan kerugian negara itu ada di Kecamatan Tanjungpura, Selesai, Kuala dan Kutambaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUTR Langkat, Arie Ramadhany menjawab normatif ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, rekanan yang menjadi temuan sudah ada beberapa diantaranya mengembalikan kerugian negara.

“Sudah ditindaklanjuti atas temuan BPK itu dan sudah dicicil rekanan,” ujar Arie, Rabu (28/10/2026).

Memang dari jumlah puluhan yang tercatat sebagai temuan, juga sudah ada pengembalian kerugian negara.

Hanya saja, pengembalian belum dilakukan secara utuh dan buntutnya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dan bahkan mau mendekati Rp1 miliar.

“Bisa ditanyakan ke Inspektorat terkait tindaklanjutnya,” ucap Arie.

Enam proyek yang sama sekali belum mengembalikan kerugian negara itu tercatatnya nilai mencapai Rp 800 juta lebih.

Atas temuan auditor, kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 bahwa dalam pasal 10 ayat (1) huruf k disebutkan, Kepala OPD selaku pengguna anggaran yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan, tidak mempedomani ketentuan dalam pengawasan.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen juga dinilai tidak melakukan pengendalian dan pemeriksaan setiap pelaksanaan kontrak.

Karenanya, auditor memerintahkan Dinas PUTR Langkat untuk proses kelebihan bayar karena kekurangan volume dan mutu tersebut. (red)