Topiksumut.id, LANGKAT – Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti menegaskan kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melayani ataupun memfasilitasi pihak-pihak yang mengatasnamakan (Jual Nama) dirinya maupun keluarganya untuk kepentingan apa pun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini disampaikan Tiorita saat dirinya menghadiri pembahasan penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025, dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2026.

“Saya tegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya ataupun keluarga saya, agar tidak diterima dan tidak difasilitasi dalam bentuk apa pun,” ujar Tiorita, Selasa (7/7/2026).

Lanjut Tiorita, ia menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tiorita menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, dirinya diberikan amanah melaksanakan tugas dan wewenang bupati untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Amanah ini merupakan tanggungjawab yang besar dan harus dijalankan dengan penuh integritas, kehati-hatian, serta semangat pengabdian kepada masyarakat,” ucap Tiorita.

Plt Bupati Langkat ini pun mengajak DPRD, forkopimda, seluruh perangkat daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat koordinasi dan sinergi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Tiorita juga mengimbau seluruh pihak menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Biarlah seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Tiorita.

Pada kesempatan itu, Tiorita turut mengajak masyarakat mendoakan Bupati Langkat Nonaktif, Syah Afandin, agar diberikan kesehatan, kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, Tiorita menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung upaya pencegahan korupsi sebagaimana pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah membangun budaya kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan pengawasan, digitalisasi layanan, perbaikan manajemen ASN, serta peningkatan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” ucap Tiorita.

Sementara dalam penyampaiannya, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia berharap sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin guna menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung pembangunan Kabupaten Langkat.

Usai penyampaian nota pengantar dilakukan penyerahan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Langkat.

Agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang akan dijawab Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menetapkan Perubahan PROPemperda Tahun 2026 berupa penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. (red)