Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Pengedar Mi Berformalin Ditemukan di Siantar, BPOM Medan Diduga Tangkap Lepas

Redaksi by Redaksi
03/07/2025
in Daerah
0
Pengedar Mi Berformalin Ditemukan di Siantar, BPOM Medan Diduga Tangkap Lepas

Rumah warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar diungkap sebagai home industri produksi mi berformalin, April 2025. (TRIBUN MEDAN/ALIJA)

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, PEMATANG SIANTAR – BPOM Medan diduga tak serius usai mengungkap kasus temuan mi berformalin di Pasar Dwikora Perluasan, Kota Pematangsiantar pada 22 April 2025 lalu.

Pengungkapan yang dilakukan BPOM Medan pun mengundang tanda tanya.

Baca Juga

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

22/04/2026
WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

22/04/2026

Pasalnya hingga saat ini, pelaku pembuat dan pengedar mi kuning itu diduga tak dilakukan proses hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Herry P Situmorang mengaku pihaknya sama sekali belum menerima limpahan perkara atas kasus tersebut.

“Info Seksi Pidana Umum, bahwa SPDP belum diterima dari penyidik terkait perkara tersebut,” kata Herry saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribun Medan, pada Rabu (2/7/2025).

Senada dengan jaksa, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandy Riz Akbar menyampaikan bahwa kasus temuan mi berformalin itu diselidiki oleh beberapa penyidik PNS dari BPOM Medan sendiri, bukan jajaran Reskrim Polres Pematangsiantar.

Penyidik BPOM Medan bisa menyerahkan langsung kasus ini ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

ADVERTISEMENT

“Kasus ini perkaranya ditangani penyidik PPNS BPOM Medan langsung, bukan Polres Pematangsiantar. Karena mereka ada penyidik PNS juga, jadi bisa melengkapi berkas ke kejaksaan,” katanya.

Kasus ini pun menjadi simpang siur, padahal ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda sampai dengan Rp. 10 Miliar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan bisa disematkan kepada pelaku home industri mi berformalin.

Dalam kasus ini, seorang warga bernama Agus memproduksi mi mengandung formalin di kediamannya yang ada di Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dari rumahnya, ia beraktivitas layaknya Home Industri untuk memproduksi mi kuning berformalin.

Pelaku diamankan dengan barang bukti 11 karung bahan mi setengah jadi; 8 karung mi kuning basah (sudah jadi); setengah karung soda ash light; satu derigen air rebusan; satu drum bahan kimia; mesin pengadon, timbangan; dan teko plastik.

Saat itu, empat nama penyidik PNS BPOM yang bertugas saat mengungkap kasus ini yakni Irma S Farm, Fitriani S Farm, Dormauli Manurung S.Si, Fitriani S Farm, dan Novita br Saragih.

Terkait penindakan hukum dalam kasus yang belum terang benderang ini, upaya wartawan dalam menggali keterangan dari BPOM belum mendapat jawaban yang pas.

Penyidik Irma S Farm yang dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, menyarankan kasus wartawan ke kantor.

Ia juga menolak permintaan jawaban tertulis yang diharapkan wartawan.

“Maaf ya pak, bapak datang ke kantor aja. Mohon izin pak, ini bukan kapasitas saya pak. Telpon ke sini aja pak 061-6628363 atau 061-6624238 atau 1500533,” pungkasnya, (Red)

Tags: BPOMFormalinIndonesiaKota MedanMiNasionalPematang SiantarPengedarSiantarSumatera UtaraSumut
Previous Post

Calon Jaksa di Simalungun Tewas Hanyut di Sungai Silau Kisaran saat Kejar Kades yang Korupsi

Next Post

HARI INI, Jelang HUT Golkar 61 Tahun Balitbang DPP Partai Launching Seri Diskusi

Menarik Lainnya

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

22/04/2026
WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

22/04/2026
Ratusan IRT di Sibolga Terima Sembako Gratis dari Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk

Ratusan IRT di Sibolga Terima Sembako Gratis dari Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk

22/04/2026
Belasan Dokumen Diamankan saat Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

Belasan Dokumen Diamankan saat Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

22/04/2026
Next Post
Prof Yuddy Chrisnandi : Balitbang DPP Golkar Go Kerja Menangkan Golkar Untuk Indonesia

HARI INI, Jelang HUT Golkar 61 Tahun Balitbang DPP Partai Launching Seri Diskusi

Populer

  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Selebgram Keyndah Diduga Terlibat Link VCS yang Viral dengan Suami Clara Shinta

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Berikut Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Piala Kemerdekaan 2025 : Laga Perdana Indonesia Vs Tajikistan di Deli Serdang Live Indosiar

Piala Kemerdekaan 2025 : Laga Perdana Indonesia Vs Tajikistan di Deli Serdang Live Indosiar

11/08/2025
Kehadiran ASN Pemko Binjai Capai 98 Persen Usai Libur Lebaran Idul Fitri

Kehadiran ASN Pemko Binjai Capai 98 Persen Usai Libur Lebaran Idul Fitri

25/03/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net