Topilsumut.id, MEDAN – Menko Polkam, Dudung Abdurachman mengatakan, Indonesia belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional karena masih mampu menangani musibah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik menjelaskan bahwa sikap pemerintah dapat memperparah dan memperluas kondisi korban dan kerusakan lingkungan hidup.

Aturan terkait penetapan status bencana bukan diukur dari mampu atau tidaknya pemerintah mengatasi hal tersebut.

“Namun hal ini diatur undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan dipertegas kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomo 261/PUU-XXIII/2025,” ujar Jaka, Selasa (20/10/2026).

Lanjut Jaka, pada undang-undang penanggulangan bencana ditetapkan 5 indikator yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dari 5 indikator tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwasannya penetapan status bencana nasional minimal harus memenuhi 3 indikator.

Dalam seluruh indikator tersebut, tidak ada tercantum indikator soal mampu atau tidaknya pemerintah.

“Ketika ada 3 indikator yang telah terpenuhi, maka dapat patut demi hukum bahwasannya hal tersebut telah menunjukkan pemerintah baik daerah maupun pusat tidak sanggup mengatasi bencana tersebut,” ucap Jaka.

Penetapan status karhutla sebagai bencana nasional tidak hanya atas desakan masyarakat, akan tetapi hal ini merupakan perintah Undang-undang dan Mahkamah Konstitusi, jangan sampai pemerintah melanggar hal tersebut.

Oleh sebab itu, status bencana nasional harus segera ditetapkan agar perluasan dampak buruk yang ditimbulkan dapat dicegah.

“Cukuplah sampai saat ini saja masyarakat di Indonesia dan Internasional menderita karena karhutla ini, jangan diperpanjang karena ego sektoral pemerintah,” tutup Jaka. (red)