Topiksumut.id, LANGKAT – Selain diduga tertutup dan cacat hukum, ternyata penetapan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2026-2034 di Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disebut-sebut keluarga dan orang dekat kepala desa (kades).
Informasi yang diperoleh wartawan, anggota BPD terpilih dari Dusun Cempaka berinisial NGDI, dari Dusun Batu Gajah berinisial TD, dari Dusun Tempel berinisial YT, diduga keluarga dan sepupu kepala desa.
Selanjutnya anggota BPD terpilih berinisial YSF dari Dusun Mawar, JM dari Dusun Melati, dan NDRE dari Dusun Sei Benang diduga orang dekat kepala desa.
Menariknya JM juga diduga guru PPPK disalahsatu sekolah dasar di Langkat yang masih aktif sampai saat ini.
Dan terakhir anggota BPD terpilih berinisial SYT dari Dusun Durian ialah anggota BPD lama.
Kepala Desa Mancang, Ahmad Azuar saat dikonfirmasi wartawan membantah jika tujuh orang BPD terpilih bukan keluarga ataupun orang dekat.
“Saya sebagai kepala desa tidak ikut campur urusan panitia pemilihan anggota DPD. Jadi kalau ada dugaan ini itu, itu tidak benar,” ujar Azuar, Jumat (25/9/2026).
Azuar menambahkan, jika ada kesalahan dari panitia dalam proses pemilihan anggota BPD, ia mengaku sudah menegurnya dan akan mencari solusi.
“Kalau pun ada kesalahan panitia sudah saya tegur, dan akan dicarikan solusinya biar tidak lagi ada riak-riak yang negatif di Desa Mancang,” ucap Azuar.
Sementara itu Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu menjelaskan, sejauh ini tidak ada laporan masyarakat atau pun calon soal polemik pemilihan anggota BPD Desa Macang.
“Tidak ada laporan permasalahan dari masyarakat ataupun calon BPD kepada saya,” Kata Yanes.
Yanes pun dituding memberikan prilaku istimewa ke Kepala Desa Mancang. Sehingga langkah yang diambil kepala desa, diduga selalu diamini camat.
“Saya juga tidak membenarkan ada perlakuan khusus untuk Kades Mancang. Terkait pengisian ke anggotaan BPD ini sudah diatur dalam peraturan dan ada panitianya (dibentuk desa),” ucap Yanes.
“Kami memantau atau memastikan seluruh tahapan sesuai surat edaran bupati telah berjalan sesuai jadwalnya,” sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, pemilihan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034 di Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga tertutup dan cacat hukum
Bahkan salahsatu calon anggota BPD yang ikut mendaftar juga diduga dipaksa mundur.
Calon anggota BPD itu atasnama Herman warga Dusun Melati, Desa Mancang. Saat diwawancarai wartawan, ia mengaku mengetahui pendaftaran BPD dua hari menjelang penutupan.
Pada Kamis (17/9/2026) ketua panitia pemilihan BPD mengatakan kepada Herman, jika ia harus mengalah.
Kemudian pada, Senin (21/9/2026) Herman menerima surat yang ditandatangani ketua panitia pemilihan anggota BPD, jika ia dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam surat itu tertulis, jika ia gugur karena kouta minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk keanggotaan BPD telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat/seleksi yang telah ditetapkan terlebih dahulu sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang berlaku.
Namun Herman tak terima. Herman menduga ada intervensi dari kepala desa. Pasalnya diduga kepala desa sudah menentukan orang-orang yang mengisi anggota BPD.
Bahkan Herman mengaku, ia juga telah menemui tiga orang kepala dusun menanyakan soal pendaftaran calon anggota BPD.
Di mana para kepala dusun sudah tau ada pemilihan BPD, namun diduga tidak ada perintah lanjut untuk diinformasikan ke masyarakat.
Maka dengan demikian, Herman menegaskan jika pemilihan BPD di Desa Mancang ini diduga cacat hukum dan tidak bisa lanjutkan. (red)



