Topiksumut.id, LANGKAT – Masyarakat di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Persoalan ini pun sampai ke telinga aparat penegak hukum. Hasilnya Polres Langkat berkolaborasi dengan Polsek Tanjungpura, menggerebek dan membakar tempat yang diduga barak narkoba di Desa Bubun, belum lama ini.

Di lokasi, turut dilakukan penyisiran. Pada titik pertama, petugas menemukan sebuah gubuk beserta kursi, meja, dan kepingan kayu yang diduga digunakan sebagai perlengkapan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Seluruh fasilitas tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menyusuri area sekitar hingga menemukan satu titik lain yang masih berada di Desa Bubun.

Di dalam areal perkebunan kelapa sawit, tim menemukan sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul dan penyalahgunaan narkoba itu juga langsung dibongkar dan dimusnahkan.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu MR Siregar mengungkapkan, pemusnahan gubuk yang diduga barak narkoba itu turut disaksikan masyarakat dan perangkat desa.

“Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” ujar Siregar, Rabu (22/7/2026).

Dengan melibatkan masyarakat sebagai saksi, Polres Langkat ingin memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Siregar melanjutkan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polres Langkat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ucap Siregar.

“Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” sambungnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sejak dari tingkat desa.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi fondasi utama untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika demi masa depan generasi penerus bangsa. (red)