Topiksumut.id, BINJAI – Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga mengelabui Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya izin diskotek yang belum lama ini dirazia BNN Kota Binjai dan ditemukan puluhan pengunjung yang positif narkoba, diduga tak sesuai dengan peruntukannya.

Informasi yang diperoleh wartawan, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Diskotek Samudera Selatan seyogyanya hanya merupakan tempat karoke, rumah minum/kafe.

Namun perakteknya di lapangan, Samudera Selatan ialah tempat hiburan malam dengan dentuman musik yang keras, bahkan menyediakan minuman keras (miras)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai, Bona Manuel Tarigan Sibero saat dikonfirmasi soal izin Diskotek Samudera Selatan, belum memberikan komentarnya.

Pesan singkat yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp kepada Bona, juga belum dibalasnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Penataan Bangunan pada Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Efraim Leonardo Situmorang menjelaskan, dari segi fungsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Diskotek Samudera Selatan masuk di dalam kategori fungsi usaha.

“Diskotek itu masuk difungsi usaha. Artinya mau itu gedung pertemuan atau tempat hiburan itu di fungsi usaha, di fungsi ya,” ucap pria yang kerap disapa Leo.

Diketahui surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Diskotek Samudera Selatan dengan nomor: 503.644-653/K/Tahun 2019.

Sementara Izin usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor: 0220009150681.

Adapun fungsi bangunan gedung ialah tempat usaha. Dan jenis bangunan gedung adalah tempat pertemuan.

“Di tahun 2019 saya gak tau sudah ada KBLI atau belum. Di jenisnya ini yang agak lain. Kalau jenisnya di IMB itu masih gedung pertemuan, yang di mana sekarang dijadikan tempat hiburan malam,” kata Leo.

“Itu nanti yang kita lihat kalau di jenis bangunannya berbeda, seperti apa regulasinya. Karena kalau dari segi fungsi gak ada masalah, sama-sama fungsi usaha jadi retribusinya sama. Cuma dari jenis bangunannya ini mau kita lihat, jika memang mau diberi tindakan, kita tindak,” sambungnya.

Leo menambahkan, permasalah di Diskotek Samudera Selatan tidak hanya semata-mata di PBG saja.

Ada dinas perizinan dan termasuk BPKPAD untuk soal retribusi.

“Di sinikan sebenarnya permasalahan selain PBG, ada perizinan, dan retribusi. Nanti kita juga harus ada rapat Tim Terpadu. Di situ nanti ada Satpol PP, dan PTSP. Karena yang mengeluarkan izin ialah PTSP. Dinas Perkim hanya mengeluarkan rekomendasi tentang bangunan gedung,” kata Leo.

Leo pun menegaskan, jika retribusi PBG Diskotek Samudera Selatan selama ini tidak ada kendala.

“Retribusi PBGnya tidak ada masalah, besaran retribusi kurang tau,” ucap Leo.

Dalam waktu dekat, Leo mengatakan Dinas Perkim akan mengusulkan rapat tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan Diskotek Samudera Selatan. (red)