Topiksumut.id, BINJAI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kota Binjai, Sumatera Utara, ‘buang badan’ ketika ditanya soal temuan dugaan tidak sesuai peruntukan terhadap izin usaha dan operasional terhadap Diskotek Samudera Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya, tempat disko yang berulang kali dirazia itu ternyata tidak sesuai dengan izin usaha dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Binjai, Bona Manuel Tarigan Sibero, pihaknya tidak punya kewenangan dalam pengawasan.

“Untuk pengawasan kegiatan usaha Samudera Selatan, berada pada Dinas Pariwisata,” ujar Bona, Selasa (14/7/2026).

Bona pun menguraikan proses kepengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan nama sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB).

“Untuk proses PBG mulai dari pendaftaran, pemeriksaan berkas, peninjauan ke lapangan, perhitungan dan penetapan retribusi,” ujar Bona.

Temuan wartawan terhadap izin usaha dan PBG Samudera Selatan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Operasi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional tempat hiburan itu.

Dalam dokumen perizinan berusaha, usaha tersebut disebut menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai karaoke, rumah minum, atau kafe.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan Samudera Selatan beroperasi layaknya sebuah diskotek dengan musik berdentum, fasilitas disc jockey (DJ), sistem tata suara berdaya tinggi, serta ruangan berpendingin udara.

Saat penggerebekan berlangsung, wartawan juga mendapati adanya minuman beralkohol yang diduga disediakan bagi pengunjung.

Persoalan lain muncul dari dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan data yang diperoleh, bangunan tersebut memiliki fungsi usaha dengan jenis bangunan tempat pertemuan. Sementara aktivitas yang berlangsung di lokasi merupakan operasional tempat hiburan malam.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan dan pemanfaatannya di lapangan.

Bona kembali ‘buang badan’ saat disoal PBG yang tidak sesuai itu.

“Pengawasan merupakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Bona.

Disoal temuan yang tidak sesuai peruntukan dan menyalahi itu, kata Bona, sudah menyampaikan kepada dinas terkait.

“Terkait hal tersebut, kami sudah sampaikan ke OPD bersangkutan yang memiliki wewenang dalam hal pengawasan,” ucap Bona.

Dikabakan sebelumnya, suasana di Diskotek Samudera Selatan, di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, mendadak ricuh saat tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar razia pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedatangan petugas membuat ratusan pengunjung panik dan berusaha menyelamatkan diri.

Sebagian nekat melompati pagar setinggi lebih dari satu meter, ada yang berdesakan hingga menabrak petugas, bahkan beberapa pengunjung tampak menangis setelah gagal melarikan diri dari lokasi.

Razia di Diskotek Samudera Selatan bukan kali pertama dilakukan aparat.

Beberapa pekan sebelumnya, operasi serupa juga digelar di lokasi tersebut.

Saat itu, petugas menduga informasi razia telah lebih dahulu bocor sehingga gerbang utama lokasi hiburan malam sempat digembok dari dalam oleh pihak pengelola.

Pada operasi kali ini, dugaan kebocoran informasi kembali mencuat. Meski demikian, tim gabungan berhasil tiba lebih cepat sehingga tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung yang berada di dalam lokasi.

Ratusan pengunjung terjaring dalam operasi razia ini. Hasilnya, puluhan orang dinyatakan positif narkotika dan kemudian dilakukan rehabilitasi. (red)