Topiksumut.id, LANGKAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, meraup Rp 27,8 Miliar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tahun 2026 dari PT Hutama Karya dan PT Pertamina.
PT Hutama Karya dan PT Pertamina diketahui telah melakukan pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu, bahkan sebelum batas jatuh tempo.
Dengan nilai ketetapan mencapai Rp 15,91 miliar, PT Hutama Karya menjadi salahsatu wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 terbesar di Kabupaten Langkat.
Kemudian PT Pertamina diketahui wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 di Kabupaten Langkat pada Tahun 2026, dengan nilai ketetapan sebesar Rp11.954.025.887.
“Atasnama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan manajemen PT Hutama Karya (Persero) dan PT Pertamina yang telah melaksanakan pembayaran PBB-P2 tepat waktu sebelum jatuh tempo,” ujar Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, Rabu (16/9/2026).
“Ketepatan dalam memenuhi kewajiban pajak ini sangat penting karena memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Tiorita menjelaskan, nilai ketetapan PBB-P2 PT Hutama Karya pada 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Tahun 2025, nilai ketetapannya sekitar Rp7,40 miliar, sedangkan pada Tahun 2026 meningkat menjadi Rp15,91 miliar.
Menurut Tiorita, peningkatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap luasan bumi atau tanah dan bangunan yang dikuasai maupun dimanfaatkan PT Hutama Karya dan berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Objek pajak tersebut berada pada ruas jalan tol sepanjang kurang lebih 46 kilometer, mulai dari Pintu Tol Stabat hingga Pangkalan Berandan.
“Nilai ketetapan PBB-P2 PT Hutama Karya tahun ini mencapai Rp15,91 miliar. Ini merupakan salah satu nilai ketetapan pajak tertinggi di Kabupaten Langkat. Tentu kami sangat mengapresiasi kepatuhan PT Hutama Karya dalam memenuhi kewajiban tersebut, karena pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi bagian dari sumber pembiayaan pembangunan daerah,” ucap Tiorita.
Tiorita berharap kepatuhan PT Hutama Karya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat terus dipertahankan dan menjadi contoh positif bagi dunia usaha maupun wajib pajak lainnya di Kabupaten Langkat.
Tiorita juga berharap kontribusi perusahaan tidak hanya melalui pembayaran pajak, tetapi semakin diperkuat melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami juga berharap kontribusi PT Hutama Karya dan PT Pertamina tidak berhenti pada pembayaran kewajiban pajak, tetapi terus diperkuat melalui program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat,” kata Tiorita.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha, kita dapat bersama-sama mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (red)



