Topiksumut.id, LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat selama Bulan Agustus 2026 berhasil mengungkap 33 kasus dengan 34 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 168,71 gram sabu, 1.760,92 gram ganja, dan 112 butir ekstasi..
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan.
Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba Polres Langkat selama satu bulan penuh.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” ujar Amrizal, Selasa (15/9/2026).
Lanjut Amrizal, pengungkapan ini didasarkan pada pemolisian masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Menurut Amrizal, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba internasional.
“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Kabupaten Langkat dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ucap Amrizal.
Amrizal juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Amrizal. (red)



