Topiksumut.id, LANGKAT – Satreskrim Polres Langkat dalami pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan penggelapan aset mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.
Penggelapan mobil dinas merek Toyota Avanza warna silver BK 1096 P diduga dilakukan oleh Ketua KPU Langkat, Husni Mustofa.
“Ya benar sudah ada dumasnya, sudah kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (2/9/2026).
Lanjut Ghulam, pihak juga sudah mengambil keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelapor.
“Pelapor sudah kita ambil keterangan. Termasuk sejumlah pihak sudah diundang untuk memberikan klarifikasi, seperti sekretariat KPU dan bidang aset Pemkab Langkat,” ucap Ghulam.
Pun demikian, tepat tanggal 31 Agustus 2026 kemarin, mobil dinas milik pemkab itu sudah harus dikembalikan.
Namun hingga saat ini Husni Mustofa belum juga mengembalikan mobil yang diduga digelapkannya.
“KPU Langkat direkomendasikan untuk membuat pengaduan langsung,” kata Ghulam.
Sementara itu, Ketua KPU Langkat, Husni Mustofa diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penyebabnya karena dugaan penggelapan mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemkab Langkat.
“Iya diberhentikan sementara,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Agus menjelaskan jika Pemkab Langkat meminjam mobil ke KPU Langkat.
Mobil tersebut dipakai Husni dan sudah sejak Agustus 2025 tidak dibawa ke kantor.
“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir 8 bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” ujar Agus.
Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI bernomor 231 tahun 2026 per tanggal 6 Juli.
Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat.
“Jadi KPU provinsi juga meminta keterangan ke KPU Langkat, kita panggil ke kantor KPU provinsi, jadi hasil pemeriksaan itu dibawa ke rapat pleno KPU RI, oleh KPU RI dikeluarkan lah SK nya,” ucap Agus.
Agus menuturkan KPU RI juga meminta agar KPU Sumut membuat pengaduan ke DKPP terkait penggelapan ini. Pihak KPU Sumut saat ini menunggu jadwal sidang DKPP.
“KPU RI juga memirintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik, sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” kata Agus.
Mobil yang diduga digelapkan oleh Husni adalah Avanza dengan pelat BK 1096 P.
Setelah Husni diberhentikan sementara, Imran Lubis ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Langkat.
Dikabarkan sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, Husni membantah jika dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Langkat.
“Terkait pencopotan, tidak benar,” kata Husni, Selasa (9/6/2026).
Lanjut Husni, sampai saat ini ia tidak ada menerima pemberitahuan atau surat keputusan pencopotan terhadap dirinya.
Disinggung apakah benar ia menggelapkan mobil dinas aset milik Pemkab Langkat, ia pun membantahnya.
“Tidak benar,” singkat Husni. (red)



