Topiksumut.id, LANGKAT – Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas peristiwa itu pun membuat masyarakat sekitar marah besar.

Parahnya, sang ayah juga menjual anaknya kepada temannya sendiri. Peristiwa itu menggegerkan dan menghebohkan masyarakat sekitar, hingga rumah yang dihuni pelaku dikerumuni.

Namun pelaku tidak dihakimi. Sat Reskrim Polres Langkat yang mendapat informasi itu langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Informasi diperoleh, ada dua pria yang sempat diamankan masyarakat. Bahkan, keduanya juga dibawa ke Satreskrim Polres Langkat guna dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial SU (39) dan ED.

“SU adalah ayah korban dan ED adalah teman pelaku,” ujar Ghulam, Kamis (9/7/2026).

Lanjut Ghulam, korban bersama kedua adiknya tinggal bersama SU. Sementara ibu korban, merantau ke Malaysia.

“Hasil pemeriksaan, korban diduga sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali. Saat ini, ayahnya berinisial SU, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Ghulam.

Hasil jual anaknya itu diduga untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sementara terhadap ED dilimpahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ghulam juga mengakui, perbuatan tersangka SU yang menjual anaknya kepada ED.

“Ayahnya dilakukan penahanan dan satunya lagi kita limpah ke Binjai tadi malam, karena TKP (tempat kejadian perkara) masuk wilayah hukum Polres Binjai,” kata Ghulam.

Sementara itu, terhadap SU disangkakan pasal 6 huruf b dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 473 ayat 9 subsider pasal 418 ayat 1 b subsider pasal 417 UU RI No 1/2023. (red)