Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Redaksi by Redaksi
05/05/2026
in Daerah
0
Hakim PN Stabat Vonis Bebas Oknum Ketua OKP di Langkat Kasus Dugaan Penganiayaan

Oknum ketua OKP Bambang alias Bembeng bersama kuasa hukumnya usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan penganiayaan.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, LANGKAT – Oknum ketua OKP Bambang alias Bembeng divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan penganiayaan.

Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Abraham Van Vollen Hoven Ginting. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengapresiasi majelis hakim.

Baca Juga

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026

Charles Pardede dan kawan-kawan mengungkapkan apresiasi atas putusan majelis hakim PN Stabat. Kata dia, vonis majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan independensi peradilan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara jernih dan berimbang,” ujar Charles, Selasa (5/5/2026).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 244 ayat (2) jo Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” sambungnya.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Bambang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Karenanya, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dandy Rizkian Tarigan, terdakwa didakwa pasal 262 ayat (2) subsidair pasal 466 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a dan lebih subsidair pasal 521 ayat (1) jo pasal 21 ayat (1) huruf a dengan tuntutan pidana satu tahun kurungan penjara.

“Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka untuk umum, mulai dari pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa, majelis hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pertimbangan hukumnya, unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, keterangan saksi tidak mendukung dalil dakwaan secara signifikan dan tidak terdapat alat bukti yang cukup yang dapat mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan,” kata Charles.

Terhadap barang bukti dalam perkara ini, amar putusan menuliskan bahwa 1 STNK beserta unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO, dikembalikan kepada Candra Kirana Keliat.

Sementara Toyota Avanza warna maroon tanpa nomor polisi dinyatakan dirampas untuk negara dan barang bukti senjata tajam kelewang dimusnahkan.

Sementara, Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip tidak memberi komentar atas putusan bebas tersebut. Alasannya, Cakra turut sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut.

“Karena aku di majelis tersebut, kurefer ke hakim lain yang sebagai humas PN Stabat. Nanti dia kirim balasannya, masih sidang di Pangkalanbrandan dia,” ujar Cakra.

Bembeng tidak dilakukan penahanan atau status penahanan kota sejak penyidikan kepolisian hingga penuntutan dan persidangan. Dia ditetapkan tersangka karena buntut bentrok dari dua OKP, FKPPI dengan Satgas GRIB.

Dua orang mengalami luka akibat bentrokan tersebut. Mereka berinisial RAP (27) warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan tiga kali, tangan kanan satu kali dan AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan.

Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari kelompok Satgas GRIB Jaya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, terjadi serangan balik dari kelompok FKPPI Langkat pada pagi hari.

Namun begitu, polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat bentrok tersebut. (red)

Tags: HakimIndonesiaKriminalLangkatNasionalOKPPenganiayaanSumatera UtaraSumutVonis
Previous Post

Karena Tuntutan Ekonomi Warga di Binjai Wafat di Kamboja, Istri Harap Bantuan Pemerintah

Next Post

Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Menarik Lainnya

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

Perkuat Kepercayaan dan Stabilitas, LPS Persiapkan Aktivasi Program Penjaminan Polis Asuransi

04/05/2026
Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Sarat Nilai Sakral Haul Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

04/05/2026
Hakim Soalkan Saksi Ahli tak Mampu Sajikan Data Utuh pada Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai

Hakim Soalkan Saksi Ahli tak Mampu Sajikan Data Utuh pada Sidang Korupsi Proyek Jalan di Binjai

02/05/2026
Ini Kata PT HK Soal Jalan Tol Binjai-Langsa Bergelombang Seperti Melintasi Polisi Tidur

Libur Hari Buruh, Kendaraan yang Melintas di Jalan Tol Binjai-Langsa Meningkat 30 Persen

01/05/2026
Next Post
Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Polisi Bakar Gubuk Disekitar Titi Cp Amal Langkat, Usai Disinyalir Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Populer

  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bus Rombongan Anak Sekolah Minggu di Toba Masuk Jurang Sedalam 15 Meter

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Banjir dan Longsor di Sembahe, 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Orang Tewas

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • 4 Kapolsek Diganti usai Kapolres Langkat Sertijab Pejabatnya

    44 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Fraksi Gerindra Tolak LPJ Wali Kota Binjai, Disebut Minim Program Pro Rakyat

P-APBD Kota Binjai Belum Disahkan, TAPD tak Hadir Berulang Kali Diduga Diperiksa Jaksa

08/09/2025
Inspektorat Langkat Soroti Aset Mobil Pikap Milik Desa Alur Cempedak yang Hilang

Inspektorat Langkat Soroti Aset Mobil Pikap Milik Desa Alur Cempedak yang Hilang

11/11/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net