Topiksumut.id, RIAU – Provinsi Riau pecahkan rekor menjadi daerah di mana Gubernurnya quatrick alias empat kali beruntun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Gubernur Abdul Wahid ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (3/11/2025) malam.
KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, beserta 9 orang lainnya diamankan.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcayanto.
“Benar,” singkat Fitroh, saat dikonfirmasi, dilansir TribunPekanbaru.com, Senin (3/11/2025) malam.
Kabarnya, ada sejumlah orang yang diamankan. Termasuk kabarnya, salah satunya Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Terkait kebenaran hal tersebut, Fitroh membenarkannya.
“Ya,” singkatnya.
Namun, kronologis penangkapan dan terkait kasus apa, belum diketahui.
Tambahan informasi berikutnya, tim KPK juga mendatangi Kantor Dinas PUPR Riau. Selain Gubernur Riau, KPK mengamankan sebanyak 9 orang.
“Saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di lapangan. Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait operasi senyap.
“Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kita akan terus update perkembangannya,” ujarnya.
Sebelum Abdul Wahid, ada tiga Gubernur Riau yang lebih dulu ditangkap KPK. Ketiganya yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal (RZ) dan Annas Maamun yang menjabat berturut-turut.
1. Saleh Djasit
Nama pertama ada Saleh Djasit, yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Agustus 2008 lalu.
Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penunjukan langsung dan pemilihan mobil pemadam kebakaran sebanyak 20 unit di Riau pada tahun 2003 saat menjabat.
2. Rusli Zainal
Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau. RZ juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan baru bebas pada 21 Juli lalu.
3. Annas Maamun
Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Annas, yang waktu itu menjabat Gubernur Riau, ditangkap terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Penyidikan hingga persidangan dua kasus itu harus dilalui Annas. Sampai akhirnya pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Annas sah terbukti menerima suap dan vonis akhir tujuh tahun penjara.
Annas kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo. Annas bebas pada 21 September 2020 lalu. Annas kembali ditangkap pada Maret 2022 lalu terkait kasus suap anggota DPRD Riau dan divonis 1 tahun di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/7) lalu. (Red)








