Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Jaksa Tuntut Pemuda Asal Sumut Pidana Seumur Hidup pada Kasus Mutilasi

Redaksi by Redaksi
06/04/2026
in Nasional
0
Ini Motif Alvi Maulana Warga Labuhan Batu yang Nekat Mutilasi Pacarnya di Kos-kosan Surabaya

Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi ditampilkan pada Sabtu (7/9/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MOJOKERTO – Pemuda asal Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Alvi Maulana, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Baca Juga

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

16/04/2026
Kades Desak Panti Asuhan di Deliserdang Ditutup, Usai Pimpinannya Diduga Cabuli Anak Asuh

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Pelaku Kekerasan Seksual Didesak di Drop Out

14/04/2026

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi dua hakim anggota, yakni BM Cintia Buana dan Tri Sugondo.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menilai perbuatan Alvi Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Alvi Maulana yang berasal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tega menghabisi kekasihnya dan memutilasi jasadnya menjadi ratusan bagian.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana, atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Ari Budiarti saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa.

Perbuatan Alvi dinilai sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian.

Bahkan, sebagian potongan tubuh korban hingga saat ini belum ditemukan karena telah dibuang oleh terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya sikap menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, meresahkan masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegas Jaksa Ari.

Lebih lanjut, JPU menyatakan bahwa tindakan Alvi dikategorikan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Sepanjang proses persidangan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 13 orang saksi dan 3 orang ahli untuk memperkuat dakwaan.

Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa, mohon waktu Yang Mulia,” ucap Edi di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak memberikan waktu maksimal selama tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.

“Maka majelis hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan pada Senin, 13 April 2026,” pungkas Hakim Jenny sembari mengetuk palu sidang. (red)

Tags: IndonesiaJaksaKriminalMutilasiNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

Perkuat Persatuan Kader, DPD NasDem Langkat Gelar Halalbihalal

Next Post

DPO Bareskrim Polri Kasus Narkoba Internasional Ditangkap di Penang, Pemasok Besar Ko Erwin

Menarik Lainnya

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Lebaran 2026, Naik 14,14 Persen

16/04/2026
Kades Desak Panti Asuhan di Deliserdang Ditutup, Usai Pimpinannya Diduga Cabuli Anak Asuh

16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI Pelaku Kekerasan Seksual Didesak di Drop Out

14/04/2026
Ketum Garuda 08 : Kecam Sikap Agresif Tentara Israel atas Kematian Anggota TNI di Lebanon

Ketum Garuda 08 : Kecam Sikap Agresif Tentara Israel atas Kematian Anggota TNI di Lebanon

31/03/2026
SPPG Milik Hendrik Irawan Ditutup BGN Usai Viral Joget dan Pamerkan Keuntungan dari MBG

SPPG Milik Hendrik Irawan Ditutup BGN Usai Viral Joget dan Pamerkan Keuntungan dari MBG

26/03/2026
Next Post
DPO Bareskrim Polri Kasus Narkoba Internasional Ditangkap di Penang, Pemasok Besar Ko Erwin

DPO Bareskrim Polri Kasus Narkoba Internasional Ditangkap di Penang, Pemasok Besar Ko Erwin

Populer

  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Selebgram Keyndah Diduga Terlibat Link VCS yang Viral dengan Suami Clara Shinta

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Berikut Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

3 Akun TikTok dan Facebook Agung Permana Dilaporkan ke Polda Sumut, Fitnah Pengusaha di Langkat

22/10/2025
Tak Ada Kembang Api dan Barongsai di Vihara Setia Buddha Binjai Pada Perayaan Imlek, Ini Alasannya

Tak Ada Kembang Api dan Barongsai di Vihara Setia Buddha Binjai Pada Perayaan Imlek, Ini Alasannya

17/02/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net