Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

5 Orang Ditahan KPK Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Ini Identitas Tersangkanya

Redaksi by Redaksi
in Nasional
0
Operasi Senyap, KPK Dikabarkan OTT Salahsatu ASN di Pemprov Sumut

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, JAKARTA – Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.

Baca Juga

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

06/01/2026
Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

05/01/2026

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Adapun kelima tersangka :

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di sektor penerimaan negara.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) malam, tim penyidik mengamankan total delapan orang.

Pihak-pihak yang diangkut ke Gedung Merah Putih KPK tersebut diketahui merupakan satu rangkaian sindikat negosiasi pajak yang melibatkan unsur pegawai pajak (penyelenggara negara), pihak wajib pajak, serta pihak swasta/konsultan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak.

Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.

“Iya, pengurangan pajak,” kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026). (Red)

Tags: IndonesiaKorupsiKPKKPP Madya Jakarta UtaraKriminalNasionalPajakSuap
Previous Post

Pria di Langkat Diringkus Polisi Usai Lempar Mobil Pikap Pakai Batu yang Bermuatan Lembu

Next Post

Bripda FE yang Curi Motor Juniornya di Mess Polresta Deliserdang Terancam Dipecat

Menarik Lainnya

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

AJI Sebut Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan dan Berlebihan

06/01/2026
Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

Prof Dr Yuddy Chrisnandi: Idealnya, Gubernur Dipilih oleh Presiden

05/01/2026
Ini Kata TNI AD Usai Personelnya Asal Asahan Tewas di Tangan Senior, Pelaku Sudah Diamankan

Ini Kata TNI AD Usai Personelnya Asal Asahan Tewas di Tangan Senior, Pelaku Sudah Diamankan

04/01/2026
Kombat Sumut Salurkan 100 Ton Beras dan Ribuan Paket Bahan Pangan ke Aceh

Kombat Sumut Salurkan 100 Ton Beras dan Ribuan Paket Bahan Pangan ke Aceh

01/01/2026
Next Post
Bripda FE yang Curi Motor Juniornya di Mess Polresta Deliserdang Terancam Dipecat

Bripda FE yang Curi Motor Juniornya di Mess Polresta Deliserdang Terancam Dipecat

Populer

  • Perencanaan PAD yang Ditetapkan Tidak Rasional, Akibatnya Utang Pemko Binjai Capai Rp 50 Miliar

    Lelang Eselon II di Kota Binjai Berakhir, Ini Nama-nama Pejabat yang Diumumkan Pansel

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Berikut Daftar Nama Puluhan Pejabat Eselon II, III, dan IV Usai Dilantik Bupati Langkat

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kasus Bentrokan di Selesai, Oknum Ketua Ormas di Langkat Akan Segera Diadili

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kadis Pertanian Binjai yang Dibebastugaskan Usai Diperiksa Jaksa, Ralasen : Wali Kota tak Komit

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Rekomendasi

Jelang Tahun Baru 2026, Arus Mudik Lintas Sumut – Aceh di Dairi Mulai Ramai

Jelang Tahun Baru 2026, Arus Mudik Lintas Sumut – Aceh di Dairi Mulai Ramai

31/12/2025
Disdik Langkat Tinjau SD yang Dijadikan Gudang Mesin Judi, Gembira : Yang Viralkan Ada Niat Gak baik

Ternyata Mesin Judi yang Disimpan di SDN Lau Damak Sudah Sejak 2 Tahun Lalu, Gembira Bungkam

31/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net