Topiksumut.id, JAKARTA – Perhatian publik kini tengah tertuju pada mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual verbal yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Melalui forum mahasiswa yang diadakan Senin malam, 13 April 2026, mahasiswa FH UI mendesak para pelaku diberikan sanksi akademik terberat, yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO).
Forum terbuka di Auditorium FH UI tersebut mempertemukan 16 pelaku dengan mahasiswa lainnya. Forum tersebut berlangsung tegang, di mana massa mahasiswa menuntut keadilan bagi korban dan transparansi proses investigasi bagi mereka yang terlibat.
Ketua BEM UI, Athof mengungkapkan pihak kampus melalui dekan FH UI berkomitmen untuk memberi sanksi tegas.
“Bahkan bisa di DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya,” ungkap Athof, dikutip dari Tempo, Selasa (14/4/2026).
Kini, Satgas PPKS sedang mengawal kasus tersebut.
“Ada yang bilang prosesnya h+5,” katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE.
Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa ke-16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan sebelum kasus ini viral sepenuhnya. Namun, pengakuan tersebut justru memperkuat bukti adanya pelanggaran etika dan hukum.
“Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali permintaan maaf saja tidak akan cukup. Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak pada korban dalam kasus ini,” kata Dimas.
Hingga saat ini, proses verifikasi oleh Satgas PPKS UI masih berjalan. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas korban. (red)







