Topiksumut.id, BINJAI – Realisasi dana kelurahan yang dikelola oleh camat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, terus mendapat sorotan tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasalnya dana kelurahan tahun anggaran 2025 terealisasi Rp 8 miliar dari anggaran Rp 11,7 miliar.

Pertanggungjawaban realisasinya tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan utuh.

Direktur Eksekutif Barapaksi (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi), Otti Batubara, mendesak aparat penegak hukum (APH) perlu turun melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Otti temuan tersebut tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif biasa.

Karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

“Kalau auditor sampai menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan,” ujar Otti, Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan langkah aparat penegak hukum bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

“Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” kata Otti.

Otti juga menyoroti sistem pengelolaan dana kelurahan yang selama ini berada di bawah kendali kecamatan.

Menurutnya, pola tersebut membuat kelurahan tidak memiliki kewenangan cukup menentukan kebutuhan prioritas masyarakatnya sendiri.

“Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warga. Tapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran,” ujar Otti.

Direktur Eksekutif Barapaksi meminta APH tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga menelusuri apakah penggunaan dana di luar ketentuan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilihat sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara. Itu yang perlu diuji dan didalami,” ucap Otti.

Diketahui anggaran dana kelurahan yang melekat dalam APBD kecamatan, juga tidak menunjukkan secara rinci nilai anggaran dan realisasi untuk tiap kelurahan.

Bahkan, auditor kesulitan memperoleh informasi mengenai penggunaan riil dana tersebut di lapangan.

Karenanya, auditor memberi rekomendasi kepada wali kota untuk segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan berikut aturan kepala daerah yang mengatur teknis pelaksanaan anggaran.

Selain itu, auditor juga merekomendasikan agar lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga pengelolaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.

Diketahui, sejumlah camat di Kota Binjai saat dikonfirmasi memilih tidak menjawab. Seperti Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma.

Juga Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara, Musya Lubis, tidak memberi jawaban ketika dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kota Binjai, Heny Sitepu mengakui, adanya temuan auditor terhadap realisasi dana kelurahan yang dikelola camat.

“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan), bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujar Heny.

Heny juga mengakui, dana kelurahan yang dikelola camat disusun oleh perangkat kecamatan. Muncul dugaan, camat tidak memberi tugas dan fungsi kepada kelurahan.

Padahal, menurut Heny, kelurahan yang tau kebutuhannya.

“Di laporan hasil review sudah kami terbitkan, kepada BPKPD secara tertulis untuk berkoodinasi dengan kecamatan dalam hal menyusun dana kelurahan dan kecamatan,” tutup Heny. (red)