Topiksumut.id, BINJAI – Perkumpulan Sosial Sewadar Sikh Kota Binjai selaku pengurus Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji, mengapresiasi Satreskrim Polres Binjai atas penungkapan kasus pencurian dalam waktu yang singkat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkhusus kepada Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, Pengurus Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji juga mengucapkan terima kasih karena telah memberi atensi atas laporan kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan nomor: B/395/VII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Pelapor, Amrit Singh Dhillon mengungkapkan, peristiwa tindak pidana curat yang terjadi di rumah ibadah itu diketahuinya pada Sabtu (11/7/2026).

Aksi pencurian itu terungkap ketika mengetahui tidak ditemukannya lagi mesin kompresor pendingin ruangan atau AC sebanyak 12 unit.

Rumah ibadah Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, saat ini tengah melakukan pengerjaan penambahan ruangan.

Karenanya, ada material yang berkaitan dengan pembangunan.

Namun belakangan, pengurus rumah ibadah curiga terhadap kekurangan material yang signifikan. Setelah dicek kamera pengawas, terlihat aksi pencurian tersebut dan dilaporkan ke Polres Binjai.

Hanya dalam waktu singkat, Unit Jatanras Polres Binjai mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres Binjai, Bapak Kasat Reskrim, Bapak Kanit Pidum beserta jajarannya, atas pengungkapan kasus pencurian rumah ibadah umat Sikh di Kota Binjai,” ujar Amrit, Sabtu (25/7/2026).

Apresiasi disampaikan karena jajaran Satreskrim Polres Binjai memberi respon cepat terhadap laporan tersebut. Karena itu, empat pelaku yang berkaitan dalam aksi curat ini pun dibekuk.

Bahkan, Amrit menyebut, respon dan gerak cepat hingga mengungkap kasus tersebut dengan waktu singkat menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami berharap, Bapak Kapolres dapat lebih tegas lagi membersihkan kejahatan di Kota Binjai, untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman,” kata Amrit.

Keempat tersangka ditangkap secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026).

Para tersangka masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai tukang bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) yang bertugas sebagai penjaga siang atau pengawas di lokasi pembangunan Gurdwara Shree Guru Gobind Singh Ji (sikh temple).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi pencurian telah berlangsung berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta berbagai material bangunan.

Penyelidikan juga menemukan adanya dugaan keterlibatan penjaga malam yang tidak mencegah aksi pencurian tersebut.

Alih-alih menghentikan, MY diduga membiarkan pencurian berlangsung dan menerima bagian dari hasil penjualan tembaga berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali transaksi dilakukan.

Sementara itu, tersangka DSY yang bertugas sebagai penjaga siang atau pengawas diduga menjalankan modus berbeda.

Setiap selesai bekerja sekitar pukul 19.00 WIB, ia disebut secara bertahap membawa keluar material bangunan tanpa izin.

Material yang diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo, Besi H hingga granit.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda mengungkapkan, dua pekerja bangunan memanfaatkan akses mereka di lokasi proyek untuk mencuri kompresor AC dengan cara membuka jendela ruang penyimpanan.

“Mesin kompresor kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya. Tembaga itu dijual ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram,” ujar Bimo. (red)