Topiksumut.id, JATIM – Tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang ditangkap polisi saat diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Surabaya kini menjalani rehabilitasi.
Ketiganya merupakan kader Partai Gerindra, yakni Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Malang.
Ketiga wakil rakyat tersebut diamankan polisi bersama lima warga sipil lainnya pada Senin (28/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara satu orang lainnya dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, bong, serta sejumlah alat isap lainnya.
Meski dinyatakan positif narkoba, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses persidangan pidana.
Polisi menyelesaikannya melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Mekanisme tersebut diterapkan dengan pertimbangan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Per Kamis (1/10/2026), ketiga anggota DPRD tersebut telah menjalani rehabilitasi di BNNK Kabupaten Banyuwangi.
“Per kemarin, yakni pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, ketiganya telah menjalani rehabilitasi di BNNK Kabupaten Banyuwangi,” ujar Afla, dikutip dari Tribun Medan.
Program rehabilitasi tersebut dilakukan secara rawat jalan.
Mereka dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama dua bulan dengan total delapan kali sesi. Kasus tersebut juga berbuntut pada sanksi internal di DPRD Banyuwangi.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu anggota DPRD berinisial ADR.
ADR dijatuhi hukuman berupa penonaktifan selama dua bulan.
“Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi telah memutuskan bahwa ADR dijatuhi hukuman sanksi penonaktifan selama 2 bulan,” ungkap Afla.
Keputusan tersebut selanjutnya akan difinalisasi melalui rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin mendatang. (red)



