Topiksumut.id, BINJAI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu du Dusun VIII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Tersangka diketahui berinisial IG (37). Ia diringkus dikediamannya pada, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Penangkapan bermula, saat personel Satres Narkoba Polres Binjai, Iptu Alex Parasibu, mendapatkan informasi tentang adanya sebuah rumah di Kecamatan Selesai yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (11/12/2025).
Lanjut Junaidi, mendapat informasi tersebut, personel langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP.
Saat penyelidikan di TKP, personel Satres Narkoba Polres Binjai melihat adanya orang yang keluar masuk dari rumah tersebut.
“Kemudian saat itu juga personel langsung mengepung dan melakukan penggrebekan sehingga dapat mengamankan tersangka tanpa perlawanan beserta barang bukti,” kata Junaidi.
“Ada 18 paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 3,36 gram dibungkus plastik klip transparan, 11 bungkus plastik klip transparan, satu pipet modif skop, dua unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, satu kotak warna putih sebagai tempat menyimpan sabu,” sambungnya.
Sementara itu, tersangka IGbeserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Junaidi. (Red)








