Topiksumut.id, DELISERDANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan telah menangkap seorang pria AMR (31) yang merupakan pengasuh Pondok Tahfidz, melakukan pencabulan terhadap santriwati.
Penangkapan terhadap AMR dikarenakan warga dan wali santri mencoba untuk menghakimi pelaku pencabulan, beruntung pihak Polsek Sunggal tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa yang murka.
“Kita sudah mengamankan pelaku berinisal AMR (31) terhadap santriwati,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina Sinaga, dilansir dari Tribun Medan, Senin (5/1/2025).
Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, dirobohkan oleh warga dan wali santri pada Minggu (4/1/2026) malam.
Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan atas pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok terhadap sejumlah santriwati.
Terduga pelaku berinisial AMR (31), diduga telah mencabuli santriwati berinisial N, seorang siswi kelas 1 SMA.
Salah seorang warga, Hendro, mengungkap bahwa perbuatan AMR saat N mengeluh ke orang tuanya untuk tidak kembali ke pondok Tahfidz pasca libur.
Permintaan itu pun membuat pihak keluarga curiga hingga akhirnya korban buka suara.
“Pas libur, enggak mau balik ke pondok. Terus mrngaku dia kalau pernah ditidurin,” ucap Hendro, saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (5/1/2026).
Mendengar pengakuan N, keluarganya mendatangi pondok tersebut. Di sana, ketegangan terjadi hingga akhirnya wali dari santriwati lainnya mengaku jika anaknya juga pernah dilecehkan oleh AMR.
“Mereka wali itu ada grup WA. Di situ mengaku semua kalau anaknya pernah dipegang-pegang. Kalau ditidurin cuma si N dan itu sudah beberapa kali pengakuannya,” ujarnya.
Warga yang geram mendengar hal itu, berupaya menghakimi AMR. Beruntung, petugas dari polsek sunggal tiba tepat waktu dan berhasil mengamankan pelaku dari kerumunan massa yang murka.
“Orang sunggal yang mengamankan tadi malam. Si N sama orang tuanya kabarnya juga buat laporan ke Polrestabes Medan, ” pungkasnya. (Red)








