Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Binjai pada kasus pembuangan bayi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing SS (55) selaku oknum bidan yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dan anaknya, RD (31).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik.

“Sudah (menerima SPDP),” ujar Ronald, Senin (12/10/2026).

SPDP yang diserahkan penyidik, kata Ronald, juga turut dilakukan pemberkasan.

Menurut Ronald, penyidik memisahkan berkas kedua tersangka.

“Sudah (berkas dikirim),” ucap Ronald.

“Untuk masing-masing tersangka, beda berkas. Satu tersangka lagi perannya membuang mayat bayi,” sambungnya.

Saat ini, jaksa yang akan menangani perkara dugaan buang bayi ini masih dalam tahap meneliti.

“Belum (tahap II), masih diteliti berkas oleh jaksanya,” kata Ronald.

Kasus dugaan pembuangan bayi ini diungkap Satreskrim Polres Binjai. Dalam penyelidikan polisi, kasus ini diduga bukan kali pertama terjadi.

SS diduga telah beberapa kali membantu proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi.

RD terlebih dahulu diamankan polisi pada Jumat (31/7/2026).

Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp500 ribu.

Kasus ini bermula dari penemuan bayi laki-laki di tumpukan sampah di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (26/7/2026).

Kedua tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (red)