Topiksumut.id, BINJAI – Seorang residivis kembali diringkus polisi di Dusun I Purnama Sari, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Adapun identitas tersangka berinisial S (42). Ia diringkus pada, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka berinisial S ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana narkoba pada tahun 2018 lalu,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Kamis (21/5/2026).
Lanjut Ismail, penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang sudah resah dengan perbuatan tersangka.
Di mana ada satu unit rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Ismail.
Saat tiba di lokasi, personel menemukan tersangka yang sedang duduk santai di depan rumahnya.
Namun saat melihat personel datang tersangka langsung masuk ke dalam rumah.
“Melihat tersangka masuk ke dalam rumah, timbul rasa curiga personel. Kemudian personel langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka,” ujar Ismail.
“Saat dilakukan penggeledahan, personel mendapati sabu-sabu yang saat itu terletak di atas meja di dalam rumah berjumlah 2 paket dalam kemasan plastik klip kecil tansparan dengan berat 0,369 gram,” sambungnya.
Saat itu juga personel langsung menanyakan tentang barang haram tersebut.
Dijawab oleh tersangka S bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang akan digunakan serta dijual kembali.
Tersangka pun akhirnya dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sedangkan itu atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (red)







