Topiksumut.id, LANGKAT – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-58 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi ditutup.
Penutupan dilakukan oleh Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, ditandai dengan penurunan bendera LPTQ Kabupaten Langkat.
Berdasarkan Keputusan Dewan Hakim MTQ Ke-58 Kabupaten Langkat Nomor 451.15-36/K/2025 tanggal 17 November 2025, ditetapkan PT LNK sebagai Juara Umum MTQ ke-58 dengan perolehan nilai 394.
Disusul Kecamatan Sawit Seberang sebagai Juara Umum II dengan nilai 204, dan Kecamatan Wampu sebagai Juara Umum III dengan nilai 133.
Sementara untuk kategori Pawai Ta’aruf, Kecamatan Sawit Seberang berhasil meraih juara pertama.
Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti menyampaikan selamat kepada seluruh pemenang, serta mengingatkan bahwa esensi MTQ tidak hanya berhenti pada capaian gelar juara, tetapi juga pada pengamalan nilai-nilai Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya ucapkan selamat kepada yang telah berhasil menjadi juara, tetapi jangan lupa untuk mengamalkan makna-makna Al-Quran dalam kehidupan kita,” ujar Tiorita, Rabu (19/11/2025).
Lanjut Tiorita, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan penyelenggaraan MTQ ke-58.
Ia berharap kegiatan ini mampu melahirkan generasi muda yang cinta dan memahami Al-Qur’an.
“Atasnama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Langkat, saya ucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga acara ini dapat mencetak generasi yang tidak hanya mencintai, tetapi juga mengamalkan Al-Quran,” kata Tiorita.
Kegiatan penutupan MTQ ke-58 ditandai dengan pembagian hadiah bagi juara 1 hingga 6 pada seluruh 36 cabang yang dilombakan.
Acara berlangsung meriah dan menjadi momen kebersamaan masyarakat dalam memuliakan Al-Quran. (Red)








