Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Polres Padangsidimpuan Kalah Prapid, Hakim Kabulkan Gugatan Anggota DPRD

Redaksi by Redaksi
06/04/2026
in Daerah
0
Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka, Polres Padangsidimpuan Diprapid

Polres Padangsidimpuan diprapidkan usai menetapkan Anggota DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasalnya, pihak Saripah menilai adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, PADANGSIDIMPUAN – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4/2026).

Saripah Lubis menggugat Polres Padangsidimpuan dalam penetapannya tersangkanya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

22/04/2026
WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

22/04/2026

Alhasil dari putusan ini, Saripah harus bebas demi hukum. Sudah hampir sebulan lebih ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.

“Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahahan,” ujar Hakim Tunggal Firman Ares Bernando.

Abdur Rozak, pengacara anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis, membeberkan pertimbangan hakim usai mengabulkan gugatan praperadilan.

Politisi PDIP ini sebelumnya dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan.

Saripah melawan. Ia menggugat Polres Padangsidimpuan dalam sidang praperadilan, yang berujung gugatannya dikabulkan oleh hakim.

ADVERTISEMENT

“Pertimbangan hakim terkait batalnya tiga sprindik penetapan tersangka. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” ujar Rozak di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (6/4/2026).

Atas putusan praperadilan ini, Rozzak memerintahkan Polres Padangsidimpuan agar mengeluarkan Saripah Lubis yang saat ini sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan.

“Kami memerintahkan termohon agar mengeluarkan Saripah Lubis sejak putusan dikeluarkan. Tidak perlu lagi kami mengingatkan. Itu sudah kewajibannya,” ujar Rozak.

Rozak menyebut, dengan dikabulkannya praperadilan ini maka terbukti proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Saripah Lubis memang tidak sesuai prosedur.

“Banyak pasal yang dilanggar, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi,” ujarnya.

Lapor Kapolri, Minta Kapolres Dicopot

Selain itu, Rozzak juga telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri terkait kasus Saripah Hanum Lubis. Laporan ini ditujukan ke Kapolri, Irwasum dan Div Propam Mabes Polri.

“Laporannya sudah masuk Karo Paminal. Kami meminta Kapolres Padangsidimpuan dicopot, agar dilakukan pemeriksaan internal.

“Bagaimana mungkin, seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya” ujarnya lagi.

RDP-kan Kapolres

Pascamenang praperadilan, anggota DPRD Saripah Hanum Lubis memohon ke Megawati, Puan Maharani hingga Komisi III DPR RI atas kasus yang dialaminya.

Saripah merupakan politisi PDIP yang dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kini Saripah sudah bebas usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Maka kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi,” kata Rozzak, pengacara Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4/2026).

Selain itu, Rozzak juga meminta kepada Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu, apakah Kapolres bermain akrobat politik. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban,” ujar Rozzak.

Di akhir penjelasannya, Rozzak juga meminta kepada Kapolri agar memperhatikan AKBP Wira Prayatna yang sudah dianggap merugikan pihak Saripah.

“Tolong perhatikan anak buahnya yaitu Kapolres Padangsidimpuan yang semena-mena menetapkan orang jadi tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (uki)

Tags: DPRDGugatanIndonesiaKriminalNasionalPadangsidimpuanPrapidSumatera UtaraSumut
Previous Post

DPO Bareskrim Polri Kasus Narkoba Internasional Ditangkap di Penang, Pemasok Besar Ko Erwin

Next Post

Dugaan Korupsi Kontrak Pekerjaan Fiktif Dinas Pertanian Binjai, 3 Orang Sudah Ditahan Jaksa

Menarik Lainnya

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

BRI Sibolga Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRIlink Terdampak Bencana

22/04/2026
WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

WNI Asal Kota Binjai yang Ditahan di Kamboja, Akhirnya Pulang ke Tanah Air

22/04/2026
Ratusan IRT di Sibolga Terima Sembako Gratis dari Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk

Ratusan IRT di Sibolga Terima Sembako Gratis dari Anggota DPR RI Sabam Rajagukguk

22/04/2026
Belasan Dokumen Diamankan saat Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

Belasan Dokumen Diamankan saat Kejari Binjai Geledah Rumah Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian

22/04/2026
Next Post
Dugaan Korupsi Kontrak Pekerjaan Fiktif Dinas Pertanian Binjai, 3 Orang Sudah Ditahan Jaksa

Dugaan Korupsi Kontrak Pekerjaan Fiktif Dinas Pertanian Binjai, 3 Orang Sudah Ditahan Jaksa

Populer

  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Betmen di Langkat yang Sempat Ditangkap Kasus Penganiayaan Kini Bebas, Ini Alasannya

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Selebgram Keyndah Diduga Terlibat Link VCS yang Viral dengan Suami Clara Shinta

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Berikut Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Pemko Binjai Akan Bongkar Bangunan Liar di Jalan Bandung usai Tindaklanjuti Keputusan Wali Kota

Pemko Binjai Akan Bongkar Bangunan Liar di Jalan Bandung usai Tindaklanjuti Keputusan Wali Kota

31/03/2026
Pemprovsu Tambah Kelas di SMA Negeri 1 Batang Serangan, Ricky Anthony : Tak Jauh Lagi Menimba Ilmu

Pemprovsu Tambah Kelas di SMA Negeri 1 Batang Serangan, Ricky Anthony : Tak Jauh Lagi Menimba Ilmu

20/07/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net