Topiksumut.id, DAIRI – PT Gunung Raya Utama Timber Industri (PT Gruti) telah resmi berhenti beroperasi pada tanggal 26 Februari 2026. Pemberhentian itu dilakukan usai izin dari Kementrian Kehutanan mencabut SK areal konsesi seluas 126.550 hektar.
Berhentinya PT Gruti di Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ini turut berdampak kepada masyarakat sekitar.
Salah satunya Minton Malau. Warga Dusun III Huta Tele itu mengaku bahwa kehadiran PT Gruti banyak memberikan manfaat kepada masyarakat, salah satunya lapangan pekerjaan.
Selain itu, kehadiran PT Gruti juga kerap membantu masyarakat dalam membuka jalur pertanian, sehingga akses jalan bagi para petani dapat lebih mudah dijangkau.
“Terbukanya akses jalan ini sangat membantu sekali bagi kami para petani. Kami tidak lagi kesulitan untuk menjual hasil pertanian, karena sebelumnya akses jalan hanya bisa dilalui sepeda motor. Kini kendaraan roda 4 pun sudah bisa sampai ke tempat pertanian kami, ” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Alhasil, perekonomian warga yang sempat meningkat, kini lesu kembali. Tak hanya itu, berbagai program dari PT Gruti turut dirasakan oleh masyarakat.
Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Ikhlas Lae Mbara, Sopan Naibaho mengatakan, kehadiran PT Gruti kerap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, bahkan turut membantu melakukan renovasi Masjid.
“Biasanya setiap mau hari raya Idul Fitri, PT Gruti selalu memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat. Kalau pas lagi Hari Raya Idul Adha, mereka (PT Gruti) sering membantu dengan menyumbang hewan Qurban, ” katanya.
Menanggapi adanya penolakan terhadap PT GRUTI, mereka menegaskan bahwa aksi tersebut tidak mencerminkan aspirasi mayoritas masyarakat Desa Parbuluan VI. Mereka menyebut penolakan hanya dilakukan oleh segelintir orang yang sebagian besar bukan berasal dari desa setempat, bahkan ada yang berasal dari luar Kecamatan Parbuluan.
“Kami sangat mendukung PT GRUTI kembali beroperasi. Kalau ada yang menolak, itu hanya segelintir orang dan mayoritas bukan warga asli Desa Parbuluan VI,” tegas mereka.
Warga juga membantah anggapan bahwa aktivitas PT GRUTI menjadi penyebab kerusakan kawasan hutan. Menurut mereka, jauh sebelum perusahaan beroperasi, kawasan tersebut telah mengalami kerusakan hutan yang parah akibat maraknya praktik pembalakan liar (illegal logging).
Mereka menjelaskan, sesuai komitmen yang pernah disampaikan perusahaan saat memperoleh izin dari KLHK, PT GRUTI berencana melakukan rehabilitasi lahan kritis melalui pengembangan komoditas kopi secara terintegrasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Melalui harapan yang disampaikan, mayoritas masyarakat Desa Parbuluan VI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah meninjau kembali keputusan pencabutan izin operasional PT GRUTI.
Mereka berharap perusahaan dapat kembali beroperasi sehingga roda perekonomian masyarakat kembali bergerak, lapangan pekerjaan terbuka, dan kesejahteraan warga semakin meningkat.
Merek menilai, apabila PT GRUTI kembali beroperasi, manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Dairi. (alv)



