Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Peras Kepsek di Nias, Eks Personel Polda Sumut Brigadir Bayu Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
27/10/2025
in Daerah
0
Peras Kepsek di Nias, Eks Personel Polda Sumut Brigadir Bayu Divonis 5 Tahun Penjara

Eks personel Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Eks personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti bersalah, melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) di Nias senilai Rp4,7 miliar lebih.

Baca Juga

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

13/11/2025
Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

13/11/2025

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, dikutip dari Tribun Medan, Senin (27/10/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh.

“Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan,” sebut Girsang.

ADVERTISEMENT

Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

“Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus yang menjerat Bayu terjadi pada Maret hingga November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).

Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.

Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke Sekolah Menengah Kejuruan. (Red)

Tags: Brigadir BayuIndonesiaKepsekNasionalNiasPengadilanPenjaraPerasPersonelPN MedanPolda SumutPolriSumatera UtaraSumut
Previous Post

Mahasiswi Kedokteran di Medan Tewas saat Rumahnya Terbakar di Tanjung Morawa

Next Post

Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Menarik Lainnya

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

Gencar Revitalisasi Masjid, Kemenag Sibolga : Harus Jadi Jantung Umat

13/11/2025
Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

Endus Dugaan Korupsi, Kejatisu Geledah Kantor PT Inalum Selama 6 Jam

13/11/2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kantor Rekanan di Jakarta Digeledah Kejari Langkat, Ini yang Dicari

Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kantor Rekanan di Jakarta Digeledah Kejari Langkat, Ini yang Dicari

13/11/2025
Korupsi Medan Fashion Festival, Jaksa Tahan 2 Kepala Dinas di Kota Medan

Korupsi Medan Fashion Festival, Jaksa Tahan 2 Kepala Dinas di Kota Medan

13/11/2025
Next Post
Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Dinilai Sudah Matang dan Punya Jejaring, Chairin Simanjuntak Tepat Jadi Plh Sekda Kota Binjai

Populer

  • Keluarga Kades Ngungsi ke Polres Dairi Usai Rumah Dirusak, Ini Penyebabnya

    Keluarga Kades Ngungsi ke Polres Dairi Usai Rumah Dirusak, Ini Penyebabnya

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Polisi Selidiki Pelajar SMA di Langkat yang Dianiaya dan Dibully, Kapolres : Sudah Kami Monitor

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kades Alur Cempedak Disebut tak Tanggungjawab, Usai Mobil Pikap Aset Desa Diduga Hilang

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kantor Bupati Langkat Nyaris Terbakar, Seorang Pria Ngamuk dan Siramkan Bensin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

Rekomendasi

9 Warga Sihaporas Alami Luka akibat Konflik dengan Pihak PT TPL

9 Warga Sihaporas Alami Luka akibat Konflik dengan Pihak PT TPL

22/09/2025
Lahan Sawit Ilegal di Langkat dan Aceh Tamiang yang Masuk Kawasan Hutan TNGL Ditumbangkan

Lahan Sawit Ilegal di Langkat dan Aceh Tamiang yang Masuk Kawasan Hutan TNGL Ditumbangkan

06/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net