Topiksumut.id, LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Langkat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi mutasi jabatan yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik KPK pada, Selasa (21/7/2026).

“Iya benar (dipanggil KPK),” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Lanjut Amril, surat pemanggilan beberapa kepala OPD tertuju langsung ke yang bersangkutan.

“Jadi gini, surat pemanggilan itu langsung ke orangnya, kemarin lewat polres kalau tidak salah,” ucap Amril.

“Dengar-dengar informasinya (dipanggil) Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, yang kemarin kantornya digeledah KPK lah yang dipanggil,” sambungnya.

Gitupun Amril menjelaskan, setiap kepala OPD yang dipanggil agar kooperatif.

Dikatahui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan beberapa OPD dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026), di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025–2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK memanggil sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Pemkab Langkat.

Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Gembira Ginting, serta mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Syafriansyah Nasution.

Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilannya, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi pada Satpol PP Langkat, Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat, Hasan Basri.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat saat itu, Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

KPK menduga Syah Afandin menerima uang sekitar Rp 800 juta dari total komitmen fee sebesar Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian 80 proyek di Dinas Pendidikan dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. (red)