Topiksumut.id, BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, merilis capaian kerja sebelum menutup tahun 2025.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Binjai menangani 11 perkara korupsi dan TPPU pada tahap penyelidikan. Enam perkara pada tahap penyidikan, serta tiga perkara pada tahap penuntutan hingga eksekusi.
Dari penanganan ini, negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,74 miliar yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Binjai.
Pemulihan keuangan negara pada tahap penyelidikan mencapai Rp 1,18 miliar, ditambah penerimaan denda Rp50 juta.
Sedangkan pada bidang tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 611 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Dari jumlah tersebut, jaksa menuntaskan 393 berkas tahap penuntutan, mengajukan 69 upaya hukum, dan melaksanakan 386 eksekusi. Selain itu, Kejari Binjai juga menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat 122 Surat Kuasa Khusus.
Jaksa memberikan 11 kegiatan legal assistance, 55 layanan hukum, dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 870 juta lebih melalui pendampingan hukum.
Kontribusi besar juga datang dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Sepanjang 2025, pelelangan barang rampasan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,86 miliar.
Dalam paparan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, pada Senin (29/12/2025), Kepala Kejaksaan Iwan Setiawan, menegaskan bahwa institusinya tidak hanya fokus pada penindakan.
Tetapi juga memastikan negara benar-benar hadir melindungi kepentingan publik.
“Kami hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap Iwan.
Iwan menekankan bahwa peran kejaksaan mencakup penuntutan, pengawalan proses pidana dari hulu ke hilir, hingga pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Pemberantasan korupsi juga tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Tetapi menaruh perhatian besar pada upaya pencegahan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan penerangan hukum,” tutup Iwan. (Red)








