Topiksumut.id, SIDIKALANG – PT Dairi Prima Mineral (DPM) melakukan sosialisasi tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) kepada pemerintah maupun masyarakat di Hotel Beristera beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang) menyambut baik atas terbitnya persetujuan kelayakan lingkungan hidup PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).
Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Ketua Almas Lintang, Sahbin Cibro, menyampaikan bahwa mereka selaku masyarakat yang bermukim di wilayah lingkar tambang, sangat menyambut baik atas terbitnya keputusan menteri tersebut.
“Alhamdulillah, kita mengucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,, dan terima kasih kami ucapkan kepada Menteri Lingkungan Hidup, yang mana aspirasi kami dari masyarakat lingkar tambang diterima dengan baik dan membuahkan hasil dengan baik,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dengan terbitnya kembali izin atau keputusan kelayakan lingkungan PT DPM, dan pemerintah daerah pun secara resmi sudah mensosialisasikan, warga lingkar tambang cukup mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah mendorong investasi di Kabupaten Dairi.
“Investasi tentu akan mendorong kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Dairi, terkhusus masyarakat lingkar tambang,” ungkapnya.
Atas keluarnya keputusan itu, Almas Lintang yakin bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang cukup dalam.
“Kami percaya sama pemerintah. Tentu barang pasti terbitnya kembali izin tentang AMDAL ini, “Pasti dan Pasti” Itu cukup penuh kajian untuk dampak baik dan buruknya as kegiatan PT DPM ini nantinya,” ujarnya.
Almas Lintang percaya bahwa pemerintah pasti akan bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan PT DPM, dan mengimbau masyarakat Dairi, khususnya masyarakat Silima Pungga-pungga untuk mendukung dan mendorong masuknya para investor.
“Mari kita dorong Investor yang ada di daerah kita, dan mari kita sama-sama mengkawal Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM, demi kemakmuran kita dan pemberdayaan masyarakat Dairi,” ucap Sahbin.
“Sudah tertuang di dalam Permen ESDM No 41 Tahun 2016. Hak-hak kita sebagai masyarakat sudah tercantum diatur oleh pemerintah,” tambahnya.
Sahbin berharap, keputusan menteri tersebut akan membawa berkah bagi masyarakat Kabupaten Dairi, khususnya masyarakat lingkar tambang. (alv)







