Topiksumut.id, BINJAI – Dugaan korupsi proyek jalan yang sudah tahap persidangan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, mencuat sejumlah kejanggalan.
Salahsatunya, penyidik dari Kejaksaan Negeri Binjai tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait, Mangasa Marbun serta ahli teknik Polmed USU, Marajohan Koster Silaen, untuk menghitung kerugian negara.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan Sumut, 10 paket proyek jalan yang bersumber dari anggaran dana bagi hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2024, mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Bahkan rekanan atas nama Try Suharto Derajat yang memborong proyek dan sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik, juga belum menerima pembayaran penuh atas pengerjaan proyek tersebut.
Sementara, hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli yang digunakan jaksa penyidik mencapai Rp 3 miliar.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumut, Elfenda Ananda menilai, penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejari Binjai janggal dari sisi konstruksi perkara maupun dalam aspek tata kelola keuangan daerah.
Terutama terkait keputusan penyidik yang tidak menggunakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan.
“Padahal, lembaga tersebut (BPK) telah mengidentifikasi potensi kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih, berbeda dengan angka Rp 3 miliar yang digunakan dalam proses hukum. Secara normatif memang tidak ada kewajiban mutlak harus menggunakan audit BPK, namun dalam praktik anggaran publik, BPK memiliki otoritas konstitusional sebagai auditor negara,” ujar Elfenda saat diminta tanggapannya, Kamis (7/5/2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi penguatan bahwa BPK adalah auditor negara yang berhak menghitung kerugian negara. Elfenda juga menyampaikan hal tersebut.
“Bahkan mendapat penguatan Mahkamah Konsitusi (berdasarkan putusan) nomor 28/PUU-XXIV/2026. Selain itu, sesuai pasal 23E UUD 1945, BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri, sehingga hasil audit investigatifnya menjadi dasar final untuk menentukan adanya kerugian negara,” ucap Elfenda.
Menurut Elfenda, penyidik yang mengabaikan hasil audit BPK RI tanpa penjelasan metodologis, berpotensi melemahkan legitimasi penghitungan kerugian negara.
“Penggunaan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai dasar perhitungan sah secara hukum, tetapi tetap harus diuji secara transparan di persidangan, terutama jika menghasilkan angka yang berbeda signifikan,” ucap Elfenda.
Disoal adanya rekanan yang belum menerima pembayaran mencapai Rp 9 miliar, menurut dia, terdapat kontradiksi serius dalam perkara ini.
“Di satu sisi, negara disebut mengalami kerugian Rp 3 miliar, namun di sisi lain rekanan justru belum menerima pembayaran proyek sebesar Rp 9 miliar. Hal ini menjadi paradoks dalam logika keuangan publik, kalau pekerjaan belum dibayar, maka harus diperjelas, di mana letak kerugian negaranya,” kata Elfenda.
“Apakah kerugian itu sudah nyata (actual loss) atau masih potensi? Jangan sampai konstruksi perkara dipaksakan tanpa dasar yang solid,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menyatakan, menunjuk auditor dari kantor akuntan publik dalam menghitung kerugian negara didasari putusan MK No 31/PUU-X/2012.
“Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, menyatakan bahwa: instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” kata Ronald.
“Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarnya kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Bagi dia, unsur kerugian negara merupakan hal yang wajib dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ronald.
Ronald juga menambahkan, dalam putusan MK No: 28/PUU-XXIV/2026 pada 2 Maret 2026, juga tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma.
Disoal letak kerugian negara karena rekanan belum menerima pembayaran Rp 9 miliar dari Pemerintah Kota Binjai, Ronald memberi jawaban tidak benar terkait uang yang belum diterima tersangka Try Suharto Derajat selaku penyedia atau pemborong proyek.
“Bahwa tidak benar rekanan belum menerima pembayaran Rp 9 miliar atas proyek tersebut, berdasarkan fakta persidangan rekanan belum menerima pembayaran Rp 4,9 miliar,” ucap Ronald.
Ronald juga menyebut, rekanan yang kini sudah berstatus terdakwa juga tidak ada mengajukan pembayaran 100 persen untuk pekerjaan tersebut.
“Namun, penyedia bersama PPK dan PPTK mengusulkan agar pekerjaan tersebut menjadi hutang Pemerintah Kota Binjai dan atas usulan tersebut berdasarkan surat Inspektorat Daerah Pemerintah Kota Binjai perihal Laporan Hasil Reviu (LHR) Atas Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai, pekerjaan tersebut Utang Jangka Pendek Lainnya Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang wajib dibayarkan, meskipun pekerjaan belum 100 persen dilaksanakan termasuk dua pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan,” ujar Ronald.
Menurutnya, penyedia bersama PPK dan PPTK dalam mengusulkan agar pekerjaan tersebut menjadi hutang Pemko Binjai kepada Inspektorat Daerah, memberikan data yang tidak benar.
“Termasuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari penyedia kepada PPK yang memuat pekerjaan telah selesai 100 persen dilaksanakan, meskipun pekerjaan belum 100 persen dilaksanakan termasuk 2 pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan,” ucap Ronald.
“Di dalam penanganan perkara, tidak ada dipaksakan kasus tersebut. Di mana dalam penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan, yang di dalam hal ini empat penyedia CV untuk 12 paket pekerjaan yang diwakili oleh terdakwa TSD membuat dokumen penawaran yang tidak benar,” sambungnya.
Dalam fakta persidangan, kata Ronald, rekanan tidak memberi dukungan sewa peralatan dan tidak mengakui tanda tangan pada dokumen tersebut yang merupakan persyaratan teknis lelang atau tender.
“Dan PPK ada memerintahkan secara lisan kepada PPTK untuk meminta uang sebesar Rp36 juta kepada penyedia, yang kemudian pada tanggal 4 Januari 2025 penyedia memberikan uang sebesar Rp36 juta melalui transfer ke rekening PPTK,” kata Ronald.
Memang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, ada dua paket pengerjaan yang menjadi catatan serius oleh BPK RI Perwakilan Sumut.
Pada proyek di Jalan Samanhudi, Binjai Selatan, progres pengerjaan sampai kontrak berakhir pada 28 Desember 2024 tidak ada alias nol persen.
Sementara pembayaran uang muka sudah diterima sekitar 30 persen dari nilai kontrak hampir Rp 1,5 miliar.
Pada proyek ini, dilakukan perubahan kontrak atau adendum dan hingga 12 Mei 2025 dan bobot juga tidak menunjukkan progres atau nol persen.
Sedangkan paket proyek di Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan, rekanan terlambat mengerjakannya karena adanya pekerjaan pemasangan pipa oleh PT Nindya Karya.
Sebab, jalan yang mau dilakukan pemeliharaan atau perbaikan, dilakukan pengerukan atau pembongkaran sepanjang 296 meter dengan lebar 0,70 meter.
Proyek tersebut juga dilakukan perubahan kontrak dua kali dan penyedia menerima 30 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar lebih.
Bahkan pada proyek Jalan Gunung Sinabung, juga tidak menunjukkan progres pengerjaan hingga kontrak berakhir pada akhir Desember 2024, hanya 0,83 persen.
Dalam kasus ini, Kejari Binjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama; Sony Faty Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) SFP dan rekanan, Try Suharto Derajat. (red)







