Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim Tolak Kasasi Samsul Tarigan, Mau Dieksekusi Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Redaksi by Redaksi
17/07/2025
in Daerah
0
Hakim Tolak Kasasi Samsul Tarigan, Mau Dieksekusi Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Suasana sidang terdakwa penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang, atasnama Samsul Tarigan, beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Majelis hakim menolak kasasi terdakwa penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang, atasnama Samsul Tarigan.

Baca Juga

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Ikatan Alumni SMEAN 2 / SMKN 6 Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama melalui kegiatan rutin “Jum’at Berkah” sebulan dua kali yang dilaksanakan di lingkungan SMKN 6 Medan

09/11/2025
Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

09/11/2025

Kini, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut itu berstatus terpidana yang dengan putusan kasasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam amar putusan kasasi, Samsul yang mengajukan kasasi ditolak hakim ketua, Jupriyadi. Dalam hal ini, jaksa juga mengajukan kasasi dan majelis hakim menolaknya

Dalam amar putusan kasasi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025, terdakwa dipidana penjara menjadi selama 1 tahun 4 bulan. Putusan itu sama saat Samsul diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam amar putusan PN Binjai pada 20 November 2024 lalu, terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan sebagai dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Namun putusan itu tidak membuat puas terdakwa dan jaksa penuntut umum. Mereka mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Menariknya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan turun dengan hukuman 6 bulan dengan ketentuan pidana tidak usah dijalani, kecuali kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis.

Putusan banding yang turun itu diputus Hakim Ketua Djaniko Girsang dan anggota, Syamsul Bahri serta Baslin Sinaga.

Begitupun, hukuman yang dikeluarkan PT Medan tidak membuat puas dan diduga ingin bebas tak bersalah, terdakwa mengajukan kasasi.

Sayangnya, upaya kasasi malah mengembalikan putusan PN Binjai dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Menanggapi soal eksekusi terpidana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing mengatakan, jika jaksa belum menerima salinana putusan kasasi

“Belum sampai salinan putusan kasasi, biasanya ditembuskan. Dasar kita eksekusi salinan putusan kasasi, kita tunggu lah mungkin dalam waktu dekat,” ujar Noprianto, Kamis (17/7/2925).

Dalam dakwaan jaksa, Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar.

Rinciannya, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya.

Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.

Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. (Red)

Tags: DPD GRIB Jaya SumutEksekusiHakimIndonesiaKasasiKota BinjaiNasionalPTPN II Kebun Sei SemayangPutusanSalinanSamsul TariganSumatera UtaraSumut
Previous Post

Pemkab Langkat Salurkan Rp 417 juta Dana Baznas ke Mustahik

Next Post

Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

Menarik Lainnya

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Ikatan Alumni SMEAN 2 / SMKN 6 Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama melalui kegiatan rutin “Jum’at Berkah” sebulan dua kali yang dilaksanakan di lingkungan SMKN 6 Medan

09/11/2025
Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair, Bentuk Dukung Pergerakan Industri

09/11/2025
Rumah Tahfizh Qur’an Muslimin Medan Gandeng LAZISMU Salurkan Program Gerakan Santri Berbagi

Rumah Tahfizh Qur’an Muslimin Medan Gandeng LAZISMU Salurkan Program Gerakan Santri Berbagi

09/11/2025
FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

FOTO-FOTO, Tingkatkan Kesejahteraan di Bidang Perikanan, KKP Dukung Budidaya Kepiting Cangkang Lunak

08/11/2025
Next Post
Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

Ini Chromebook Zyrex di Kota Binjai yang Kualitasnya di Anggap Rendah pada Dugaan Korupsi

Populer

  • Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    Diduga ODGJ Tertabrak Kereta Api di Kota Binjai, Kepala Korban Hilang

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Polisi Selidiki Pelajar SMA di Langkat yang Dianiaya dan Dibully, Kapolres : Sudah Kami Monitor

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kantor Bupati Langkat Nyaris Terbakar, Seorang Pria Ngamuk dan Siramkan Bensin

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Katanya Program Bupati Langkat, Masyarakat Desa Halaban Ditakuti dan Tolak Alih Fungsi Mangrove

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Nekat Ambil Barang Berharga Warga Karena Tak Bayar Utang, Wanita di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

Rekomendasi

Apresiasi Tangkap Tersangka Pencurian, Masyarakat Kirimi Papan Bunga ke Polsek Kuala

Apresiasi Tangkap Tersangka Pencurian, Masyarakat Kirimi Papan Bunga ke Polsek Kuala

26/10/2025
VIRAL Dibalut Kain Hitam dan Putih, Bayi Berusia 4 Hari Ditemukan di Ruko Kota Medan

VIRAL Dibalut Kain Hitam dan Putih, Bayi Berusia 4 Hari Ditemukan di Ruko Kota Medan

12/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net