Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Hakim PN Binjai Vonis Pecatan Polisi dalam Perkara 1 Kg Sabu Selama 12 Tahun Kurungan Penjara

Redaksi by Redaksi
10/03/2026
in Daerah
0
Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Fakta mengejutkan kembali terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Pecatan polisi Erina Sitapura dan Ngatimin, dan dua orang sipil atasnama Abdur Rahim serta Gilang Pratama, dalam perkara narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai 12 tahun kurungan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada, Senin (9/3/2026). Atas putusan majelis hakim, keempat terdakwa menerimanya.

Baca Juga

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

24/04/2026
Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026

“Penuntut umum (masih) pikir-pikir (atas putusan majelis hakim),” ujar Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusan majelis hakim, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009.

“Karena itu, keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan, kekayaan para terdakwa disita dan dilelang maka diganti dengan pidana penjara 190 hari,” kata Ulwan.

Keempat terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.

Sementara terhadap barang bukti sabu, dua telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu telepon genggam merek Samsung warna hijau dan satu telepon genggam merek Itel warna biru dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dua Yamaha Nmax masing-masing BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT serta Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara. Ulwan menambahkan, putusan tersebut dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dari majelis hakim.

“Bahwa pada terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, terdakwa Erina bersedia mengungkap sumber narkotika jenis sabu tersebut berasal dari siapa, yaitu berasal dari atasannya saat bertugas di Polda Sumut,” kata Ulwan.

“Sehingga menurut majelis hakim, hal-hal tersebut menjadi hal yang meringankan diri para terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya terdakwa Erina Sitapura yang merupakan pecatan polisi dalam perkara satu kilogram sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai 17 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Erina jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Meski Erina membongkar keterlibatan oknum lain dalam peredaran satu kilogram sabu, hal tersebut malah membuatnya dituntut dengan pidana 17 tahun kurungan penjara.

Sementara, ketiga terdakwa lain masing-masing Gilang Pratama, Ngatimin dan Abdur Rahim dituntut dengan pidana 16 tahun kurungan penjara.

Keempat terdakwa juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan. (red)

Tags: HakimIndonesiaKota BinjaiNarkobaNasionalPecatan PolisiPengadilanSabuSumatera UtaraSumutVonis
Previous Post

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Salahsatu yang Dihentikan Operasionalnya di Langkat

Next Post

Dishub tak Belanja Karcis Tahun 2025, Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir di Binjai Kian Menguat

Menarik Lainnya

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

XLSMART Hadirkan Paket Khusus Haji Mulai Harga Rp 355Ribu, Kuota Hingga 25GB

24/04/2026
Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

Selaraskan Kebijakan Pusat dan Kabupaten, Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Penting

24/04/2026
DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

DPP Parsadaan Pomparan Raja Silahisabungan Indonesia Lakukan Mukernas Pertama

24/04/2026
Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

Barang Bukti 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi Dimusnahkan Kejari Binjai, Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

24/04/2026
Next Post
Anggaran BBM pada Dishub Kota Binjai Tahun 2024 Diduga di Mark Up, Jadi Temuan Auditor

Dishub tak Belanja Karcis Tahun 2025, Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Parkir di Binjai Kian Menguat

Populer

  • Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    Wali Kota Lantik 76 Pejabat Baru, Khairul Azmi Kadis PUTR Langkat Pindah ke Medan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Ini Hasilnya

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Selebgram Keyndah Diduga Terlibat Link VCS yang Viral dengan Suami Clara Shinta

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Viral Video “Bandar Membara” di Medsos, Direkam saat Sepasang Kekasih di Dalam Hotel

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Berikut Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

Rekomendasi

Pembangunan Infrastruktur Lamban, BAPERA Ingatkan Pemkab Langkat

Perbaikan Jalan Rusak di Kecamatan Secanggang, Pemkab Langkat Siapkan Dana 7,1 Miliar

09/03/2026
FT : Bangladesh Vs Timnas Putri Indonesia 0-0, Garuda Pertiwi Nyaris Menang di Akhir Laga

FT : Bangladesh Vs Timnas Putri Indonesia 0-0, Garuda Pertiwi Nyaris Menang di Akhir Laga

31/05/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net