Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Kadiskominfo Sumut Terpidana Korupsi Bebas Main HP dan Laptop, Kini Pindah ke Nusakambangan

Redaksi by Redaksi
in Daerah
0
Eks Kadiskominfo Sumut Terpidana Korupsi Bebas Main HP dan Laptop, Kini Pindah ke Nusakambangan

Seorang tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan diduga mantan Kadis Kominfo sedang bermain handphone.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, MEDAN – Mantan Kadiskominfo Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, yang menjadi narapidana kasus korupsi, viral di media sosial lantaran bebas memakai ponsel dan laptop, diduga saat ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dilihat wartawan dalam foto itu Ilyas mengenakan kaus merah bercelana panjang dan kaca mata. Ia sedang bermain ponsel sembari duduk di atas kursi dan merebahkan kakinya.

Baca Juga

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Tuntutan JPU Belum Siap, Pecatan Polisi yang Jual Sabu Atas Perintah Oknum Perwira Diperiksa Mabes Polri

09/02/2026
Pagar Kantor Gubsu Digoyang Mahasiswa, Desak Bobby Nasution Bongkar Diskotek Blue Night

Pagar Kantor Gubsu Digoyang Mahasiswa, Desak Bobby Nasution Bongkar Diskotek Blue Night

09/02/2026

“Wow napi korupsi Ilyas Sitorus bebas pakai hp dan laptop di penjara, petugas takut diviralkan,” demikian narasi akun yang mengunggah foto tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan, Ilyas telah dipindahkan bersama dua napi kasus narkoba ke Nusakambangan pada Kamis (22/1/2026).

“Proses pemindahan sudah dilakukan semalam dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara,” kata Yudi pada, dikutip dari Kompas.com. Jumat (23/1/2026).

Yudi menjelaskan, keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif.

Kata Yudi, langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Yudi menegaskan, tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun.

Sebab, menurutnya seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.

“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ungkap Yudi.

Ia pun menegaskan, pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan.

Warga binaan diminta untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Perlu diketahui, Ilyas tersandung kasus korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, tahun 2021.

Kerugian negara akibat perbuatan Ilyas senilai Rp 1,8 miliar. Setelah itu, Ilyas menjalani proses persidangan dan majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara. (Red)

Tags: Ilyas SitorusIndonesiaKadiskominfoKorupsiNasionalNusakambanganRutan Kelas IA Tanjung Gusta MedanSumatera UtaraSumutTerpidana
Previous Post

Polisi Selidik Kecelakaan Laga Kambing Dua Unit Timtak di Jalinsum Medan-Aceh

Next Post

BRI Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRILink Terdampak Bencana di Tapteng

Menarik Lainnya

Ternyata Pecatan Polisi Diperintahkan Oknum Perwira Unit Polda Sumut Jualkan 1 Kg Sabu

Tuntutan JPU Belum Siap, Pecatan Polisi yang Jual Sabu Atas Perintah Oknum Perwira Diperiksa Mabes Polri

09/02/2026
Pagar Kantor Gubsu Digoyang Mahasiswa, Desak Bobby Nasution Bongkar Diskotek Blue Night

Pagar Kantor Gubsu Digoyang Mahasiswa, Desak Bobby Nasution Bongkar Diskotek Blue Night

09/02/2026
Berikut 6 Kapolres di Sumatera Utara yang Punya Kisah Tahanan Kabur

Berikut 6 Kapolres di Sumatera Utara yang Punya Kisah Tahanan Kabur

09/02/2026
Kapolda Sumut Diminta Percepat Lidik Oknum yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

Kapolda Sumut Diminta Percepat Lidik Oknum yang Perintahkan Pecatan Polisi Jual 1 Kg Sabu

09/02/2026
Next Post
BRI Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRILink Terdampak Bencana di Tapteng

BRI Salurkan Bantuan Renovasi untuk Agen BRILink Terdampak Bencana di Tapteng

Populer

  • Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Akan Ada Jalan Baru, Ini Rutenya

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Betmen Tersangka Penganiayaan Pakai Parang Diringkus Polisi di Langkat, 4 Orang Masih DPO

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Isap dan Jual Sabu di Dalam Gubuk, Pria di Langkat Diringkus Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Polres Binjai Setijab 3 Kapolseknya, Berikut Nama-namanya

    58 shares
    Share 23 Tweet 15

Rekomendasi

Aksi Sosial Karyawan XLSMART, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Medan

Aksi Sosial Karyawan XLSMART, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Medan

23/01/2026
Ditangan Juru Taktik Baru, PSMS Medan Bekuk Adhyaksa FC 1-0

Ditangan Juru Taktik Baru, PSMS Medan Bekuk Adhyaksa FC 1-0

11/01/2026
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net