Topiksumut.id, LANGKAT – Gedung megah dan mewah berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh wartawan, gedung megah itu dibangun sejak tahun 2025 lalu, dan kini sudah rampung.
Belum diketahui, bangunan tersebut mau dijadikan apa. Informasi dirangkum, bangunan megah yang berdiri di DAS Sungai Batang Serangan itu diduga milik warga berinisial Yus.
Bahkan, bangunan itu diduga tidak memiliki persetujuan bangunan dan gedung (PBG) atau dulu namanya izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, bangunan tersebut diduga tidak memiliki rekomendasi teknis.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Langkat, Dameka Singarimbun tak merespon ketika dikonfirmasi soal bangunan tersebut, Jum’at (5/6/2026).
Upaya konfirmasi dilanjutkan kepada Camat Padangtualang, Muhammad Izwanda. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan buang badan.
“Terima kasih, salam kenal. Saya belum lama menjadi camat di sini,” kata pria yang kerap disapa Wanda.
Ketika Wanda menjadi orang nomor satu di Kecamatan Padangtualang, bangunan megah yang tidak diketahui peruntukannya itu sudah berdiri.
“Bangunan itu sudah berdiri, sudah ada saat saya menjadi Camat Padang Tualang, jadi saya tidak mengetahui prosesnya,” ucap Wanda.
Disoal lebih jauh bagaimana pengawasan perangkat kecamatan terhadap bangunan megah itu, dia malah menjawab lain.
“Dan juga untuk perizinan, kewenangan tidak di kami, terima kasih,” ujar Wanda.
Diketahui, gedung megah ini disebut melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. (red)




